![]() |
| Andhi Nirwanto |
"Presiden SBY sejak H-1 sebelum pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober, beliau sudah mengeluarkan Keppres intinya memberhentikan dengan hormat Pak Basrief Arief disertai ucapan terima kasih tertanggal 19 Oktober dan berlaku 20 Oktober," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dihubungi, Kamis (23/10/2014).
Kemudian Tony mengatakan pada tanggal 21 Oktober, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres. Isi Keppres itu intinya menetapkan Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung.
"Intinya menetapkan penunjukkan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas dan wewenangnya sebagai Jaksa Agung sampai ditetapkannya Jaksa Agung definitif," ucap Tony.
"Dengan demikian, kepemimpinan di Kejaksaan Agung tetap berlanjut dan berkesinambungan," imbuh Tony.
Sebelumnya, Basrief Arief pernah mengungkapkan keinginannya untuk posisi yang menggantikannya tetap dari internal kejaksaan. Basrief beralasan jaksa agung dari internal akan mudah memahami dinamika di dalam tubuh kejaksaan daripada orang di luar kejaksaan.
Apalagi aparat Kejaksaan sudah pernah mengalami masa kegelapan ketika dimasa lalu dipaksakan seorang Jaksa Agung dari luar bukan dari Jaksa karier sehingga didalamnya mengalami banyak distorsi, akibatnya mengalami kekacauan proses penuntutan.
*** Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !