Headlines News :
Home » » Modus Pemerasan Triomacan2000 Berkedok Media Massa Elektronik

Modus Pemerasan Triomacan2000 Berkedok Media Massa Elektronik

Written By Infobreakingnews on Jumat, 31 Oktober 2014 | 08.07

Jakarta, infobreakingnews - Sebenarnya sudah lama diragukan akan kebenaran kicauan bombastis terhadap sejumlah berita sensaional yang dilakukan akun triomacan2000 yang sempat kondang didunia internet tersebut, namun sebagaimana diduga sejak awal akun triomacan2000 yang pernah menyerang beberapa nama pejabat teras sebelumnya itu merupakan wadah pemerasan yang beromzet ratusan juta rupiah, ini terbukti dari laporan terbaru atas korban triomacan2000 yang banyak melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan sebuah berita awal kemudian dibumbui berbagai komentar oleh kalangan groupnya sendiri agar menjadi perhatian yang heboh, barulah kemudian melakukan pendekatan kepada sasaran korban yang telah dipermalukan untuk nego harga.
Hal ini diungkapkan oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat kembali menerima satu laporan tindak pemerasan yang diduga dilakukan tersangka Edi Saputra dan kawan-kawan, pemilik akun Twitter @Triomacan2000.
"Setelah Edi Saputra tertangkap, ada lagi yang membuat laporan terkait pemerasan sejumlah ratusan juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/10).
Pelapornya atas nama Abdul Satar. Ia membuat laporan dengan nomor LP/3931/X/2014/PMJ/ Dit. Reskrimsus, tertanggal 29 Oktober 2014.
"Kerugiannya mencapai Rp 358.800.000," ujarnya.
Penyidik saat ini sedang menyelidiki di mana lokasi dan motif dugaan pemerasan itu.
Sebelumnya diberitakan, Edi Saputra ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.
Kasus ini berawal ketika AP dan Edi melakukan pertemuan, pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu. Pada pertemuan itu, Edi memperkenalkan diri sebagai salah satu komisaris sebuah media online. 
Pemerasan terhadap pelaku kejahatan korupsi dinilai akan sangat dasyat dilakukan secara rekayasa berita melalui media massa sekaliber media elektronik online, dibanding media cetak yang jika sehari berita tersebut dimuat maka selanjutnya akan hilang begitu saja dari perhatian masyarakat luas, apalagi saat ini masyarakat sudah sangat jenuh membeli koran , sebab semua berita sudah dapat tersajikan secara cepat melalui media online yang semakin hari semakin luas tersebar karena di share oleh orang lain keberbagai media sosial seperti facebook, twiter, washap,bbm dan puluhan perangkat media berbasis internet yang bisa dibaca secara meluas kepenjuru dunia. 
Kondisi inilah yang dipahami ketika sang admin akun triomacan200, Edi pun meminta kerja sama terkait pemasangan iklan dan menyerahkan proposal dengan cara pembayaran 100 persen di muka terlebih dahulu. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh AP. Alhasil, rencana kerja sama dianggap gagal.
Setelah itu, muncul berita yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik yang diposting melalui media elektronik, online berita, termasuk twitter.
Kemudian, Edi yang diduga merupakan salah satu admin akun Twitter @TrioMacan2000 itu, mengirim link postingan berita-berita tersebut ke AP melalui SMS. Isi SMS tersebut sebagian berbunyi, 'Perampokan PT Telkom berkedok akuisisi'.
Selanjutnya, terjadi sebuah kesepakatan agar berita fitnah dan pencemaran nama baik itu tidak diposting terus dengan mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta.
Korban pun melaporkan tindakan itu ke polisi. Kemudian, setelah menerima uang itu, tersangka ditangkap di sebuah rumah merangkap kantor di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/10)
Sampai berita ini ditayangkan pihak Polisi masih terus berharap akan laporan lainnya dari para korban yang telah diperas oleh kelompok penjahat yang berkedok dibalik media massa online yang tak dapat disangkal belakangan ini semakin kondang dihati setiap pemegang handphone seluler.*** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved