![]() |
| Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, Datas Ginting. |
Jakarta, infobreakingnews - Tanpa terasa satu tahun sudah Kasus korupsi pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan Monas, ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, namun masih belum bisa dilakukan kemeja penuntutan, akibat pernyataan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan tidak ada ditemukan penyimpangan apalagi kerugian negara dalam kasus CCTV yang pernah membuat Ahok marah besar itu.
Padahal sebelumnya sudah ada beberapa Kadis DKI pengusaha swasta yang terlanjur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Jakarta Pusat. Karena itulah Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, Datas Ginting akan melakukan gelarperkara (ekspos) pada 13 Oktober 2014 mendatang di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Datas mengatakan, tiga tersangka dalam kasus CCTV sudah dilakukan penyidikan sebelumnya, bahkan sudah berkonsultasi dengan ahli dibidang IT, dan sudah mendapatkan kesimpulan, bahwa ditemukan penyimpangan serta kerugian negara,namun hal ini seakan menjadi mentah akibat penilaian BPKP yang berkesimpulan tidak ditemukan adanya penyimpang. Sehingga kami akan meminta petunjuk kepada atasan kami samnilmengelar perkaranya (ekspos) " kata Datas Ginting.
Sementara itu Kasie Pidsus, Jaja Raharja yang turut mendapingi atasannya, mengatakan hasil investigasi yang telah dilakukan selama satu tahun ini menyimpulkan bahwa sangat jelas pihaknya menemukan beberapa alat bukti petunjuk adanya penyimpangan dan kerugian negara pada proyek CCTV yang bernilai Rp 1.7 Miliar tersebut. *** Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !