![]() |
| Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Jaja Raharja |
Jakarta, infobreakingnews - Belakangan marak terjadi penggunaan yang menyimpang dan berpotensi tindak pidana berat, seputar kasus kepemilikan tanah milik Pemerintah dijadikan sebagai bisnis persero bahkan menerbitkan hingga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Saat ini ada Lima Tower tanpa izin segera disegel. Sekaligus menjadikan tersangka Direktur Utama PT M0, selaku pemilik 5 tower itersebut yang kesemua Tower itu berada diwilayah hukum Jakarta Pusat, tepatnya diatas lahan milik Pemda DKI Jakarta dini menjadi tersangka, ungkap Kasie Pidsus Jaja Raharja, kepada infobreakingnews.com, pada siaran pers di ruangan Kajari Jakarta Pusat, Kamis( 2/10/2014).
Lebih lanjut Jaja mengungkapkan bahwa ke 5 Tower itu berdiri karena ada izin prinsip dari Gubenur DKI tahun 2004. Namun hingga saat ini PT.MO tidak pernah membayarkan kewajiban sewanya kepada pihak Pemda DKI .
Hasil investigasi dilapangan didapatkan bahwa pihak Badan Pengawasan keuangan pembangunan (BPKP), bahwa pihak Pemda DKI tidak pernah menyewahkan lahan tersebut kepada PT.MO, sehingga keberadaan ke 5 Tower yang sejak lama sudah disewakan keberbagai provider itu adalah illegal dan melanggar ketentuan bahkan hingga kini tidak meiliki IMB.
Padahal menurut Jaja, setiap penyewaan 1 tiang itu seharga 200 juta rupiah per 5 tahun. Pihak Kejaksaan mempertanyakan dikemanakan uang itu ? Selanjutnya kata Jaja, yang menangi dalam surat perjanjian tersebut adalah ED dan EB, menjabat Kepala Biro Perlengkapan DKI tahun 2006.
Masih ada satu lagi, kata Jaja, ini terkait di Rumah Dinas dokter yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat. Modusnya, tersangka adalah pensiunan dokter, dan meminta kepada Pemda DKI, agar rumah dinas dinas tersebut dilepaskan haknya dari negara.
Kemudian ada Program Prona Akhir, dan tersangka ke BPN Jakarta Pusat guna membuat surat pernyataan seolah-olah bangunan tersebut adalah milik peribadi. tersangka mengurus dan meminta surat dari mulai RT, RW hingga ke BPN, lalu kemudian terbitkan HGB itu, tuturnya Jaja.
Pihak BPN beralasan bahwa, syarat-syarat yang di ajukan tersangka sudah lengkap, sehingga BPN berani menerbitkan surat dari hak guna bangunan (HGB) beralih menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Dan setelah berubah lahan tanah milik negara itu menjadi Sertifikat, barulah tanah itu dijual lagi kepada orang lain pada tahun 2013.
"Karena sudah mengantongi ijin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penyegelan terhadap rumah dinas tersebut." pungkas Jaja. *** Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !