Headlines News :
Home » » Ustadz Dipenjara Akibat Perkosa Bocah 10 Tahun

Ustadz Dipenjara Akibat Perkosa Bocah 10 Tahun

Written By Infobreakingnews on Senin, 27 Oktober 2014 | 15.34

Kabul Afghanistan, infobreakingnews - Kejadian ini menimpa seorang bocah perempuan sepuluh tahun diperkosa secara brutal. Pelakunya, diketahui seorang ustadz, mengatakan perbuatannya didasari "suka sama suka."



Sidang perkosaan ini dibahas di sebuah ruang persidangan di Kabul, Afghanistan. Walau militan Taliban sudah jatuh di tahun 2001, namun  kekerasan terhadap perempuan di Afghanistan masih relatif tinggi.

"Kasus ini menunjukkan level kekejaman terhadap perempuan dan anak-anak Afghanistan," ucap Horia Mosadiq, seorang peneliti di grup Amnesti Internasional. "Ini bukan kasus tunggal," sambung dia.

Direktur Program organisasi Women for Afghan Women (WAW) Naheed Samadi Bahram menyebut, hal berbeda dari kasus ini adalah korban berani berbicara dan membawanya ke jalur hukum.

Bahram menuturkan pada CNN bahwa seorang bocah kecil dari provinsi terpencil mendapatkan keadilan, hal ini luar biasa. Ini adalah keberhasilan untuk hak asasi manusia di Afghanistan, Minggu (26/10/2014).

Pemerkosaan terjadi pada Mei lalu di desa Kunduz, wilayah utara Afghanistan. Grup WAW melindungi korban dan membantu proses peradilan.

Pelaku bernama Mohammad Amin diketahui sebagai ustaz lokal yang mengajarkan ilmu agama. Suatu hari, ustadz Amin meminta tiga anak didiknya untuk membantu membersihkan masjid.

Saat ketiganya hendak pulang, pelaku meminta korban untuk tetap bersamanya. Setelah itu, pelaku mengikat tangan korban, menutup mulutnya dengan selotip dan melakukan perbuatan bejat itu.

Korban pulang ke rumah dan diperiksakan, Dokter mengonfirmasi korban telah diperkosa. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi dan menangkap pelaku.

Namun Hakim tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, walau pelaku membela diri di persidangan

Peneliti Senior Pengawas  Hak Azasi Manusia  di Afghanistan, Patti Gossman menyampaikan kegembiraannya karena  dalam kasus ini  hakim tidak menjatuhkan vonis apapun pada korban.*** Miadot
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved