Headlines News :
Home » » Ada Sentimen Pribadi Wakil KPK Terhadap Penahanan Cepat Bonaran Situmeang

Ada Sentimen Pribadi Wakil KPK Terhadap Penahanan Cepat Bonaran Situmeang

Written By Unknown on Selasa, 04 November 2014 | 18.39

Charles M Hutagalung, SH
Jakarta, infobreakingnews  Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dibandingkan dengan dugaan yang disangkakan kepada Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, dimana proses penahan dinilai sangat cepat dilakukan terhadap mantan pesaing Wakil KPK Bambang Widjajanto (BW) dimasa lalu, sehingga publik menilai KPK melakukan tebang pilih terhadap beberapa pihak. Sebut saja salah satu diantaranya terhadap tersangka korupsi mantan anggota DPR Sutan Batughana yang sejak dinyatakan sebagai tersangka hampirt setahun lalu hingga kini Sutan masih belum ditahan.

Hal ini banyak dikaitkan dengan rasa sentimen pribadi BW, salah seorang komisoner KPK dan bernuansa politik terhadap Raja bonaran Situmeang yang langsung secara berani melakukan perlawanan sejak dinyatakan sebagai tersangka, lalu karena itulah KPK langsung melakukan penahanan terhadap mantan pengacara hukum yang dimasa lalu yang banyak berperkara di Mahkamah Kostitusi, dimana BW sebagai lawan Bonaran dan selalu memenangkan perkara gugatan di MK.

Lebih daripada itu KPK dinilai sangat gegabah menaikan status tersangka terhadap Bonaran dan sangat cepat melakukan penahanan, sementara dua alat bukti yang selama ini dikatakan merupakan senjata ampuh bagi KPK, sampai berita ini diturunkan masih belum jelas, bahkan Bonaran sempat menantang KPK untuk membeberkan prihal dua alat bukti yang telah didapati pihak penyidik KPK tersebut.

Hal inilah yang menjadi pihak kuasa hukum Bupati Tapteng tersebut melakukan protes, keras dan meminta kepada Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan dan melakukan pendalaman atas penyimpangan yang dilakukan KPK." demikian diungkapkan Charles M Hutagalung SH, salah seorang kuasa hukum Bonaran Situmeang kepada infobreakingnews.com, Selasa (4/11/2014) di Jakarta.

"Boleh jadi selama ini masyarakat luas sangat mengidolakan KPK sebagai intuisi hukum yang paling hebat dengan superbodynya, dibanding dengan instansi hukum lainnya, tapi jangan merasa sudah hebat dan sudah kayak malaikat suci saja. Padahal yang namanya manusia biasa, pastilah tidak luput dari kecerobohan dan lalai."ungkap Charles Hutagalung.

"Buktinya banyak yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tetapi sampai kini mereka masih bebas dan belum ditahan, tetapi kepada klien kami Bonaran itu, begitu dinyatakan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan, bahkan pada awal minggu pertama pihak KPK tidak memberikan ijin kepada keluarga untuk membawakan obat yang harus setiap hari dikomsumsi oleh Bonaran pada  minggu pertama Bonaran didalam tahanan." kata Charles.

Karena apa yang disangkakan kepadanya tidak sesuai dengan kebenaran. Melalui kuasa hukumnya Charles M Hutagalung, SH, tersangka Bonaran Situmeang, mantan pengacara senior yang dirinya mendadak dtahan KPK saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tapteng ini merasa dizholimi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) 2011 silam.

“Apalagi sesungguhnya klien kami (Bonaran) tidak pernah memberikan uang ke Akil Muchtar dalam penyelesaian sengketa Pemilukada Tapteng 2011 di MK, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Bahtiar Sibarani di bawah sumpah, (putusan Akil Muktar Hal 419-426).” ucap Charles.

Atas permasalahan tersebut Charles melaporkan ketua majelis hakim, Suwidya yang menyidangkan kasus mantan Ketua mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY).

Kepada infobreakingnews.com, Charles menyebutkan putusan majelis hakim Tipikor atas terdakwa Akil Muchtar, terkait nama Bonaran Situmeang yang dituduh memberikan uang Rp2 miliar ke Bahtiar, jelas bertolak belakang dengan fakta persidangan.
“Kami masih mempermasalahkan putusan majelis hakim ke KY karena ada yang janggal dengan putusan Akil. Pertimbangan hukum majelis hakim terkait Pemilukada Tapteng teryata copy paste dari dakwaan Jaksa. Jelas ini merugikan klien kami, ” tegasnya.
Menurutnya dalam putusan tersebut jelas terlihat aliran uang dari Syaiful Pasaribu ke Hetbin Pasaribu lalu ke Bahtiar Sibarani.
“Namun, saat itu karena Bank Mandiri dan bank yang lain sudah tutup, lalu Bahtiar mengembalikan uang tersebut kepada Hetbin Pasaribu. Keesokan harinya, barulah Subur Efendi, saudara Bahtiar  menyetorkan uang itu ke CV Ratu Samangat, milik Istri Akil Muktar,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bagaimana peran Akbar Tanjung dan Pasaribu Cs dalam kasus Akil Muktar yang menyandera Raja Bonaran. Pasalnya Bahtiar dan Sukran Tanjung  (Wakil Bupati Tapteng) yang sering berkomunikasi dalam Pilkada Tapteng.
”Jadi tidak mungkin klien saya mau memberikan uang kepada Akil karena Akil bukan hakim yang menyidangkan perkara Pilkada Tapteng,” pungkasnya. 

"Atas kecerobohan dan copy paste yang dilakukan KPK itulah, klien kami Bonaran secara tegas akan melakukan upaya perlawanan hukum serta penjelasan kepada kalangan media massa, untuk membuktikan bahwa kali ini KPK telah melakukan kesalahan dalam menerapkan pasal dugaan korupsinya terhadap Bonaran, yang dimasa lalu sering berhadapan dengan BW ketika masih menjadi pengacara hukum, sering dikalahkan dimeja hijau MK, dimana BW jauh sebelum menjadi wakil KPK." pungkas Charles M Hutagalung.      *** Emil F Simatupang.  


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved