Headlines News :
Home » » Sepasang Kekasih Berhati Iblis Dituntut Seumur Hidup Di PN Jakarta Pusat.

Sepasang Kekasih Berhati Iblis Dituntut Seumur Hidup Di PN Jakarta Pusat.

Written By Unknown on Selasa, 04 November 2014 | 19.11

Hafitd Dan Assyifah

Jakarta, infobreakingnews - Sepasang kekasih berhati Iblis, Hafitd dan Assyifah, dua terdakwa kasus pembunuhan Mahasiswi smester awal disebuah Perguruan Tinggi di Jakarta, akhirnya dituntut hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dengan cara yang sadis, dimana sejak awal disiksa didalam mobil hingga tewas dan semalaman mayat Ade Sara dibawa berkeliling hingga dibuang dijalan Toll setelah tengah malam.
Lebih lanjjt Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid menyebutkan hampir tidak ditemukan hal yang biosa meringankan perbuatan kedua terdakwa karena penyiksaan hingga tewas sang korban nyaris separuh bugil setelah distrum dengan alat yang telah dipersiapkan oleh Hafitd yang sesungguhnya afalah mantan pacar Ade Sara sendiri.

"Berdasarkan fakta persidangan maka kami berkesimpulan bahwa Ahmad Imam Al Hafitd bin Sulaiman Ownie telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama," ujar Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).


Toton mengungkapkan alasannya sehingga menyatakan Hafitd terbukti dalam dakwaan primernya, yaitu pembunuhan berencana.

Saat kejadian pembunuhan, kata dia, Hafitd memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Akan tetapi, Hafitd malah terus melakukannya. 

Lebih dari itu, Hafitd telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth karena Ade Sara merupakan anak satu-satunya. Hafitd juga telah membuat penderitaan mendalam terhadap orangtua Ade Sara.

Hal memberatkan yang lain adalah perbuatan Hafitd dianggap telah menarik perhatian masyarakat. Kemudian, Hafitd juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang.

Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid menyatakan, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi Hafitd dan Assyifah, sehingga sudah sepatutnya dikenakan tuntutan seumur hidup bagi kedua terdakwa yang sesungguhnya Hafitd adalah mantan pacar korban, sementara Assyifah adalah teman korban semasa duduk dibangku SMA.Namun justru kejadian pembunuhan sadis itu terjadi akibat rasa cemburu Assyifah terhadsap Ade Sara yang masih suka sms an dengan Hafitd.

Persidangan yang diketuai Hakim Absoro ini akan memberikan kesempatan kepada tim penasehat kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaannya pada pekan depan.*** Mil.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved