Jakarta, infobreakingnews - Sudah terlalu banyak kasus penipuan berkedok investasi, namun kali ini Direktorat Pidana Khusus Bareskrim berhasil membongkar sindikat kejahatan yang selalu secara lihay menggelapkan dana milik perorangan berjumlah fantastis, dan kini Polri sudah menangkap lima orang terkait kasus raibnya dana pensiunan karyawan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 32 miliar bermodus investasi. Para pelaku yang ditangkap, antara lain karyawan bank milik pemerintah, seorang karyawan investasi, dan seseorang yang memutar dana tersebut
"Intinya masih kita dalami, tapi benar tersangkanya sementara ini ada lima," kata Kasubdit Perbankan Direktorat Pidana Khusus Kombes Umar Said saat dikonfirmasi infobreakingnews.com, Rabu (19/11).
Dari data yang diperoleh Beritasatu.com mereka adalah Teuku Iqbalshah bin Ilyas (42) yang dijerat UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU 3/2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 378 KUHP tentang Penggelapan. Lalu juga ada Rinaldi bin Syafril alias Reinaldi (29), Ricky Oktogospel P (38), dan Fajar Rahmatulloh (35). Tiga nama ini dijerat dengan UU 8/2010 dan UU 3/2011.
"Pengenaan pasal itu sesuai peranan masing-masing tapi saya belum mau beberkan dulu apa peranan mereka masing-masing dan siapa mereka," tegas Umar.
Tersangka terakhir yang telah ditangkap adalah Muhammad Mahsari (29) yang dijerat Pasal 49 (2) huruf b UU 10/1998 tentang Perbankan. Seperti diberitakan, Kabareskrim Komjen Suhardi Alius mengatakan jika peristiwa lenyapnya dana milik karyawan BI bermodus investasi itu terjadi pada Juli tapi baru dilaporkan ke Mabes Polri beberapa saat lalu.
Polisi masih menelusuri kemana saja uang itu mengalir karena disinyalir uang yang bernilai puluhan miliar itu terparkir di dua bank. Satu bank milik pemerintah dimana seorang karyawannya telah jadi tersangka dan satu bank swasta. Peristiwa ini dilaporkan oleh direktur yang mengelola dana pensiun karyawan BI yang menyadari jika uang yang dia tanamkan di dua bank lenyap tidak sesuai dengan kesepakatan investasi.*** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !