Jakarta, infobreakingnews - Proses hukum terdakwa Untung Tilarso memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menetapkan status tahanan kota terhadap klien yang dibela oleh pengacara senior yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Sadar Hukum Indonesia (GRASHI) Gelora Tarigan, SH MH , dan praktis mulai hari ini Selasa (18/11/2014).
Sebelumnya, Gelora Tarigan telah mengirimkan surat kepada Ketua majelis hakim, perihal permohonan penangguhan penahanan, dimana pada surat permohonan itu Gelora juga menyebutkan prihal orang tuanya Untung yang sakit Jantung dan Hipertensi tinggi. “Alhamdulillah, permohonan kami ini dikabulkan. Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan permohonan ini,” ucap Gelorai kepada wartawan sesaat mengetahui diterima permohonan penangguhan tahanan terhadap kliennya.
Selain itu orangtua terdakwa bernama Budi, dalam permohonannya itu menyertakan surat keterangan dokter dari Kementerian Kehakiman RI, yang menyatakan bahwa Untung Tilarso mengalami sakit jantung dan hipertensi tinggi. Juga disertakan pula lembaran surat Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, yang isinya menunda penerimaan Untung Tilarso sebagai tahanan.
Pada sidang sebelumnya, Senin, 10/11, Kakek berusia 62 tahun ini pingsan seusai sidang. Ia-pun kemudian dipopoh ke mobil tahanan, lantaran tak kuasa berdiri. Dari pengamatan media, terdakwa Untung Tilarso memang terlihat lelah dan pucat. Tarikan napas Untung seperti orang habis lari dan kepayahan.
Majelis hakim-pun saat itu menyadari akan hal ini. Terbukti mereka bertiga selalu memperhatikan keadaan terdakwa, sekali-sekali hakim anggotanya berbisik kepada ketua majelis, yang tentunya ada kekhawatiran terhadap sang terdakwa yang terlihat kepayahan itu.
“Kami ini juga manusia, pasti akan kami pertimbangkan bila ada rujukan dari dokter kementerian hukum dan HAM,” kata Ketua Majelis Dwi Winarko kepada Penasehat Hukum terdakwa, Gelora Tarigan, setelah sidang.
Sebelumnya, Untung Tilarso dituduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melakukan perbuatan tindak pidana pasal 372 jo 385 ayat (4) KUHP, namun tuduhan itu menurut Gelora Tarigan, JPU terlalu memaksakan dakwaannya tanpa unsur perbuatan pidana yang cukup, yang semustinya perkara ini hanyalah berupa perkara perdata. *** Samuel Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !