Headlines News :
Home » » Gelora Tarigan : Saksi Palsu Dibawah Sumpah, Dapat Dihukum Maksimal 9 Tahun Penjara

Gelora Tarigan : Saksi Palsu Dibawah Sumpah, Dapat Dihukum Maksimal 9 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Selasa, 11 November 2014 | 10.27

Gelora Tarigan, SH MH.
Jakarta, infobreakingnews - Majelis hakim sangat perlu menindak kehadiran saksi palsu yang dihadirkan pada persidangan, apalagi dengan sengaja seorang memberikan keterangan palsu untuk maksud menjerumuskan seorang yang telah disangka melakukan tindak pidana, apalagi seorang saksi sebelumnya sudah disumpah sebelum membreikan keterangan didepan persidangan. 
Hal ini akan berakibat sesat jalannya persidangan, apalagi jika Hakim tidak segera melakukan tindakan hukum, apalagi ancaman terhadap saksi palsu itu sangat tinggi hukumannya, sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 242 ayat (2) dengan sangsi hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hal itu ditegas Pengacara Hukum Gelora Tarigan SH MH, terkait dengan keterangan saksi Kilau Kartika Ishak, yang dihadirkan Jaksa pada perkara Penggelapan, Senin (10/11/2014), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Untuk itu Gelora Tarigan telah melayangkan surat permohonan penahanan kepada pihak Pengadilan Jakarta Barat, agar saksi Kilau Kartika yang dinilai telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, agar segera ditahan.
Gelora Tarigan yang mendampingi  terdakwa Untung Tilarso, Senin, 10 November 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sangat merasa dirugikan atas keterangan saksi Kilau Kartika yang dinilainya telah memberikan kesaksian palsu dihadapan persidangan.
Menurut Gelora, saksi Kilau Kartika Ishak pada laporannya ke Polres Jakarta Barat menerangkan, perkara penggelapan hak atas barang tidak bergerak, korbannya PT Inti Properti. Sebagai pimpinan Direksi PT Inti Properti adalah San Fransisco Budiman dan Kwok Harry Santoso beralamat di Jalan Gajah Mada No. 162c Jakarta barat.
Namun keterangan saksi pelapor Kilau Kartika Ishak ini dibantah oleh San Fransisco Budiman sendiri. Dalam keterangan San Fransisco Budiman bersaksi di bawah sumpah di Pengadilan, pada 6 November 2014, mengatakan, PT Inti Properti sebenarnya belum menjadi badan hukum, hanya sebatas nama saja.
Dari keterangan inilah penasehat hukum terdakwa menilai, kalau PT Inti Properti yang disebut saksi Kilau Kartika Ishak adalah Fiktif. Perbuatan saksi ini dapat merugikan kliennya dalam kasus perkara pidana tersebut.
Karena itu, Gelora Tarigan melayangkan surat permohonan kepada ketua majelis hakim, karena jabatannya, dapat memberi perintah supaya saksi Kilau Kartika Ishak ditahan, untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
“Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana pasal 242 ayat (2) KUHP, – Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana, dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama Sembilan tahun,” kata Gelora Tarigan.*** Samuel Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved