Melalui sidang paripurna yang dimulai pukul 10.50 WIB, Ketua DPRD DKI Preasetyo Edi Mursadi mengumumkan Ahok menjadi gubernur. Selanjutnya, Ketua DPRD akan mengirimkan surat ke Presiden untuk pelantikannya.
Prasetyo menyampaikan dengan ini mengumumkan dan mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat Basuki Tjahaja Purnama Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Provinsi DKI Jakarta sisa maja jabatan 2012-2017dalam rapat Paripurna Istimewa Jumat (14/11/2014).
Dia
mengatakan, DPRD DKI Jakarta telah menerima surat Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomor 121.31/4439/OTDA tanggal 28 Oktober 2014 tentang
Mekanisme Pengangkatan Wagub Menjadi Gubernur DKI. Bahwa dalam hal
terjadinya kekosongan gubernur, maka wakil gubernur menggantikan
gubernur.
Sehingga
pihaknya menggelar paripurna istimewa sesuai dengan Keputusan Presiden
Nomor 98/P/2014 tanggal 26 Oktober tentang pengesahan pemberhentian Joko
Widodo dan mengangkat Basuki sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI
Jakarta.
Sorakan-sorai dari peserta rapat turut memeriakan sidang paripurna itu.Pengumuman Ahok menjadi Guberur DKI sontak disambut gemuruh tepuk tangan dari peserta sidang.
Menanggapi pengumuman tersebut, Prasetyo juga akan mengirim surat kepada Mendagri yang akan melantik Ahok mewakili Presiden RI. "Selanjutnya saya akan mengirimkan surat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk peresmiannya," tegas dia.
Selesai diumumkan Ahok menjadi Gubernur DKI,bersama anggota dewan berfoto bersama di depan meja pimpinan sidang. Anggota dewan lainnya juga turut mengucapkan selamat kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.***Yakop Pranata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !