![]() |
Ketua Umum Grasi, Gelora Tarigan ,SH MH |
Dimana hal Jaksa Agung tersebut jika diterjemahkan Gelora Tarigan yang juga dikenal sebagai Dosen Kriminolog di Universitas 17 Agustus Jakarta, Jaksa Agung mendatang haruslah berkepribadian, berdaulat dan mandiri, guna merubah secara revolusi budaya dan sistem kerja kejaksaan, yaitu secara tepat memilih Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diseluruh Indonesia, untuk mampu meningkatkan pengawasan internal maupun eksternal, serta tanggap dan cepat menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat luas pencari keadilan, terutama terhadap prilaku oknum jaksa yang menyimpang, serta mendorong semua kapidsus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi" ungkap Gelora Tarigan kepada infobreakingnews.com, Selasa (5/11/2014) di Jakarta.
"Mampu menindak secara tegas oknum Jaksa yang menjual pasal dalam membuat surat dakwaan, karena selama ini banyak dijumpai praktek kotor untuk memenuhi syarat penahanan terhadap tersangka, dimana seringkali teori pembusukan dari oknum kejaksaan sendiri, sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki hak menuntut, yang sering kali menimbulkan ketidak percayaan masyarakat." kata Gelora Tarigan.
Bahkan lebih lanjut menurur Gelora, Jaksa Agung haruslah berani menghidupkan kembali standar operasional presedur (SOP), dimana apabila seorang tersangka dikepolisian tidak ditahan,maka jaksa juga tidak boleh melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan oleh penyidik karena perkaranya telah P21." pungkas Gelora. *** Emil F Simatupang.
kalo bisa GRASHI selalu memberikan masukan" untuk memperbaiki kinerja lembaga Kriminal justice system agar tdk tjd lg ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga hukum di bawah pimpinan Presiden Jokowi
BalasHapus