Headlines News :
Home » » Jaksa Agung RI Yang Didambahkan

Jaksa Agung RI Yang Didambahkan

Written By Infobreakingnews on Rabu, 05 November 2014 | 22.28

Ketua Umum Grasi, Gelora Tarigan ,SH MH
Jakarta, infobreakingnews -  Dua pekan sudah Presiden Joko Widodo mengumumkan Menteri Kabinet Kerjanya, namun hingga kini Presiden Rakyat yang fenomenal ini masih belum mengumumkan siapa gerangan yang akan duduk sebagai orang nomor satu di lembaga hukum Kejaksaan. Hal keterlambatan Presiden mengumumkan Jaksa Agung RI, menurut Ketua Umum Gerakan Sadar Hukum Indonesia (Grasi), Gelora Tarigan,SH MH, sangatlah wajar, karena Jaksa Agung yang akan dipilih itu haruslah memenuhi kriteria, mampu menjabarkan Tri Sakti nya dan revolusi mental yang ingin diwujudkan Jokowi.

Dimana hal Jaksa Agung tersebut jika diterjemahkan Gelora Tarigan yang juga dikenal sebagai Dosen Kriminolog di Universitas 17 Agustus Jakarta, Jaksa Agung mendatang haruslah berkepribadian, berdaulat dan mandiri, guna merubah secara revolusi budaya dan sistem kerja kejaksaan, yaitu secara tepat memilih Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diseluruh Indonesia, untuk mampu meningkatkan pengawasan internal maupun eksternal, serta tanggap dan cepat menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat luas pencari keadilan, terutama terhadap prilaku oknum jaksa yang menyimpang, serta mendorong semua kapidsus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi" ungkap Gelora Tarigan kepada infobreakingnews.com, Selasa (5/11/2014) di Jakarta.

"Mampu menindak secara tegas oknum Jaksa yang menjual pasal dalam membuat surat dakwaan, karena selama ini banyak dijumpai praktek kotor untuk memenuhi syarat penahanan terhadap tersangka, dimana seringkali teori pembusukan dari oknum kejaksaan sendiri, sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki hak menuntut, yang sering kali menimbulkan ketidak percayaan masyarakat." kata Gelora Tarigan.

Bahkan lebih lanjut menurur Gelora, Jaksa Agung haruslah berani menghidupkan kembali standar operasional presedur (SOP), dimana apabila seorang tersangka dikepolisian tidak ditahan,maka jaksa juga tidak boleh melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan oleh penyidik karena perkaranya telah P21." pungkas Gelora. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

1 komentar:

  1. kalo bisa GRASHI selalu memberikan masukan" untuk memperbaiki kinerja lembaga Kriminal justice system agar tdk tjd lg ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga hukum di bawah pimpinan Presiden Jokowi

    BalasHapus

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved