Madiun, infobreakingnews - Terpidana
kasus korupsi APBD pada 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004, Wisnu
Suwarto Dewo (61) meninggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun,
Selasa (11/11).
Kasi Perawatan Lapas Kelas 1 Madiun, Romi Noventrion
mengatakan, meninggalnya Wisnu yang juga mantan anggota DPRD Kota Madiun
periode 1999-2004 itu, diduga karena sakit jantung.
"Pak Wisnu meninggalnya tadi pagi. Saat itu ia sedang
berolahraga basket yang rutin ia jalani. Setelah lari-lari kecil, tiba-tiba
jatuh," ujar Romi kepada wartawan.
Melihat kejadian tersebut, pihaknya langsung membawa Wisnu ke
klinik lapas. Saat di klinik, ternyata ia telah meninggal. Dokter mendiagnosis
korban mengalami serangan jantung.
Hal itu cukup mengagetkan pihak Lapas Madiun, sebab selama
menjalani hukuman, almarhum tidak pernah mengeluhkan rasa sakit. Almarhum juga
rutin melakukan cek kesehatan.
Dugaan tim medis lapas akhirnya
diperkuat dengan keterangan istri almarhum yang menyatakan suaminya mempunyai
riwayat sakit jantung.
Romi menjelaskan, berdasarkan catatan
lapas setempat, almarhum hampir selesai menjalani masa hukumannya.
Ia mulai ditahan sejak 24 April 2013 dan
bebas pada 26 April 2014. Namun, karena almarhum tidak sanggup membayar
subsider atau denda, sehingga hukumannya bertambah sampai 22 Desember
mendatang.
Jenazah Almarhum Wisnu Suwarto Dewo lalu
diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU)
setempat di daerah asalnya.
Seperti diketahui, Wisnu Suwarto Dewo
tersangkut kasus korupsi APBD pada 14 pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun
2002-2004. Selain nama Wisnu, kasus tersebut juga menyeret nama anggota dewan
lain yang totalnya 25 orang.
Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya
dari unsur TNI/Polri dan 22 lainnya dari unsur sipil maupun partai. Akibat kasus
tersebut negara dirugikan hingga Rp5,34 miliar.***
Rachmadi Wibisono.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !