Headlines News :
Home » » Pembubaran DPR Diajukan LSM ke MK

Pembubaran DPR Diajukan LSM ke MK

Written By Infobreakingnews on Rabu, 05 November 2014 | 11.47


Jakarta, infobreakingnews -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini mencerminkan budaya politik yang tidak sehat. Mereka yang dipilih oleh rakyat justru sibuk berebut kekuasaan.


Akibat kekisruhan itu Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR), kemarin telah melakukan 'constitutional complaint' terhadap seluruh anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini baru pertama kali dilakukan masyarakat Indonesia demi kepentingan demokrasi dan mengembalikan hak konstitusi seluruh warga negara.

Perwakilan dari LBH Pendidikan melalui siaran persnya, Ayat Hadiya menyatakan "Constitutional complaint ini adalah hal baru dan merupakan sebuah terobosan dalam dunia tata negara Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi sebagai puncak penyelesaian permasalahan ketatanegaraan berwenang untuk memutuskan putusannya berdasarkan undang-undang ataupun berdasarkan jurisprudensi. Rabu (5/11).

Ayat menuturkan  dengan adanya dualisme kepemimpinan di DPR, perselisihan yang terjadi di antara anggota legislatif telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan penuh melalui pemilihan legislatif. Perselisihan yang dipertontonkan melalui media massa tidak dapat diterima sebagai pendidikan politik yang baik bagi generasi muda bangsa indonesia. 

"Perselisihan yang terjadi dapat mengganggu kinerja anggota legislatif untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat,"ujarnya. Kami beranggapan anggota DPR saat ini sudah sangat tidak layak menduduki posisi sebagai wakil rakyat. Mereka pun menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan DPR dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilu ulang tingkat DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, kepala daerah dan presiden.

Ayat menegaskan dikarenakan hal ini sangat mendesak maka harus segera dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.Definisi constitutional complaint secara bebas adalah pengaduan warga negara ke MK karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Baik UUD 1945 maupun UU No 24 Tahun 2003 tentang MK tidak memasukan constitutional complaint sebagai kewenangan MK. 

MK selama ini sebatas menguji undang-undang dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya terkait pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam bentuk undang-undang.

Kita tunggu sikap MK menanggapi permohonan pembubaran DPR apakah memperoleh tanggapan? Melihat anggota DPR saat ini mempertontonkan sikap ketidakdewasaannya.***Any Christmiaty J
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved