Jakarta, infobreakingnews - Polri angkat bicara terkait langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengirim surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Menkum HAM dan Mendagri.
"Kami siap memberikan data-data pelanggaran yang pernah dilakukan oleh oknum FPI yang ditangani Polri selama ini. Silakan saja bisa diminta dan setiap saat diminta kami beri," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di STIK Jakarta (11/11).
Meskipun telah membuka pintu, hingga saat ini belum ada pihak yang meminta hal tersebut kepada Polri termasuk Kemenkum HAM.
"Kan sudah pernah ada pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan oknum FPI yang pernah ditangani Polri. Bukan hanya sekarang saja, tapi dari dulu-dulu juga ada," ujarnya.
FPI yang merupakan organisasi masyarakat (Ormas) diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Pembubarannya bukan di tangan polisi melainkan Mendagri dan beberapa kementerian yang bertanggungjawab.
Jika organisasi berjubah putih-putih itu bertindak anarkis, polisi tidak pernah masuk ke wilayah pembubaran, tapi ke wilayah pidana, karena sejauh ini Polisi telah mendata sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan kelompok FPI termasuk dengan 21 anggota FPI yang kini telah selesai pemberkasannya dan dalam waktu dekat akan dimulai persidangan ke 21 tersangka anggota FPI yang melakukan aksi anarkis didepan kantor DPRD DKI Jakarta belum lama ini. *** Irdan Ramadhan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !