Headlines News :
Home » » Pengacara Hukum Ismail Malawangan Menilai Jaksa Hayin Keliru Buat Surat Dakwaan

Pengacara Hukum Ismail Malawangan Menilai Jaksa Hayin Keliru Buat Surat Dakwaan

Written By Infobreakingnews on Selasa, 11 November 2014 | 16.58

Jakarta, infobreakingnews -  Pengusaha Batubara Rudi Hartono, tidak semestinya duduk sebagai terdakwa apalagi Rudi sebagai pihak penjual dalam transaksi bisnisnya telah siap melayani pembelian dari pihak yang berminat akan kwalitas batubara miliknya.
Untuk itulah melalui kuasa hukumnya Ismail Malawangan, SH. Sri Esty Murti, SH, MH., dan Mutiara Sihite, SH menyampaikan nota pembelaannya (Pledoi) dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Iim Nurohkim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6/11.
Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menjelaskan fakta – fakta di persidangan bahwa kleinnya benar membeli Batubara dari PT. Harapan Bara Enegi (HBE) untuk memenuhi kekurangan dari stok  Batubaranya. Kemudian Batubara tersebut dijual lagi kepada pembeli yang berminat.
Namun, tim kuasa hukum berkesimpulan kalau dari keterangan saksi Shivanan Daddimani, saksi Games Mane dan saksi Denny Sinambela, tidak bersesuaian antara satu sama yang lain, serta tidak bersesuaian dengan dengan alat bukti surat keterangan pengembalian uang tanggal 2 Nopember 2011, yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Penasehat hukum, keterangan para saksi tersebut tidak sah menurut pasal 184 huruf (a) dan pasal 185 ayat 6  KUHAP. Bukti surat pengembalian uang pada 2 Nopember yang ditandatangani oleh terdakwa itu, karena terdakwa dipaksa oleh saksi Ganes Mane yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menuduh dan menuntut terdakwa.
“Tidak sah dan batal demi hukum, sesuai yang diatur dalam pasal 1323 KUH Perdata / BW, dan pasal 187 huruf (d) KUHAP,” kata penasehat hukum ini di dalam pledoinya.
Sebelumnya JPU Hayin Suhikno, dari Kejaksaan Tinggi DKI ini menjerat terdakwa dengan pasal 378 – 372 KUH Pidana dan menuntut hukuman penjara selama tiga tahun penjara.
Tim penasehat hukum terdakwa menilai tidak ada satupun alat bukti yang sah dari 5 alat bukti yang diamanatkan oleh pasal 184 huruf (a sampai e) di KUHAP, yang membuktikan kalau terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan dan di tuntutan JPU.
Karenanya, dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP dan dakwaan alternatif kedua pasal 372 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Rudy Hartono, bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata. Karena itu, tim kuasa hukum ini meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala Tuntutan JPU. 
Lebih lanjut Ismail Malawangan SH, Pengacara Hukum yang mendampingi terdakwa sangat berharap ditegakkannya rasa keadailan demi supremasi hukum yang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini dapat karena sangat dinantikan oleh para pencari keadilan, maka diharapkan perkara ini dapat diputus dan dinyatakan sebagai perkara perdata oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.*** Mil.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved