Headlines News :
Home » » Pria Ini Divonis Bebas Akibat Perkosa Wanita 60 Tahun Hingga Tewas

Pria Ini Divonis Bebas Akibat Perkosa Wanita 60 Tahun Hingga Tewas

Written By Infobreakingnews on Rabu, 05 November 2014 | 14.22


New Delhi,infobreakingnews  - Pengadilan Tinggi New Delhi, India membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi seorang pria yang memperkosa dan membunuh seorang wanita berumur 60 tahun. Alasannya, meski hubungan seks itu kasar namun bukan pemerkosaan.


Dalam putusan pengadilan sebelumnya,  pria India bernama Achey Lal divonis penjara seumur hidup atas pemerkosaan wanita lanjut usia itu. Korban yang diperkosa Lal dalam keadaan mabuk, meninggal usai pemerkosaan itu.

Kemudian  Pengadilan Tinggi New Delhi memutuskan untuk membatalkan vonis penjara seumur hidup tersebut.

Sebagaimana dilansir NDTV dalm pengadilan "Achey Lal, kalaupun dia dinyatakan bersalah karena dakwaan pemerkosaan, namun dia tidak bisa dinyatakan bersalah atas pembunuhan karena dia tidak berniat ataupun tidak tahu bahwa hubungan seksual yang begitu keras akan menyebabkan kematian wanita itu. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari dakwaan yang bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 302 IPC,"  Rabu (5/11/2014).

Pengadilan juga bahkan membebaskan Lal yang tidak disebutkan usianya itu dari dakwaan pemerkosaan."Terkait dakwaan yang bisa dikenai hukuman sesuai Pasal 376 IPC (pemerkosaan), wanita tersebut telah berumur 60 tahun, dan karenanya sudah di luar usia menopause," demikian pernyataan di pengadilan. 

Pengadilan juga menyatakan, laporan post-mortem membuktikan bahwa "wanita itu juga telah mengkonsumsi alkohol sebelum hubungan seksual itu." Karenanya, pengadilan menyatakan, meskipun hubungan seks itu berlangsung kasar, namun itu bukan pemaksaan dan tidak bertentangan dengan keinginan dan persetujuan korban.

"Sebagai akibatnya, dia juga dibebaskan dari dakwaan pemerkosaan," demikian disampaikan. *** Faradiba


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved