Jakarta, infobreakingnews - Sekalipun kasus korupsi e-KTP cukup menggila yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh pebyidik KPK, namun Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menyerahkan keputusan dilanjutkan atau tidaknya proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, perihal kelanjutan proyek tersebut adalah kewenangan Kemdagri. Walaupun, sebelumnya telah dinyatakan ada korupsi dalam pelaksanaannya.
"Sepanjang Kemdagri merasa perlu diteruskan, tentu KPK tidak pada domain untuk melarang atau menyetujui. KPK menyerahkan sepenuhnya soal proyek e-KTP tindak lanjutnya," kata Johan Budi, Jumat (7/11).
Tetapi, Johan menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP akan tetap dilakukan oleh KPK dan tidak akan terganggu dengan jalannya kembali proyek tersebut.
"Kalau soal pengusutan (korupsi), KPK tetap jalan. Penanganan kasusnya tidak terpengaruh. Saya kira KPK tak terganggu," tegas Johan.
Seperti diketahui, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atas proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan anggaran Rp 6 triliun. Sehingga, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. Atas perbuatannya, terhadap Sugiharto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !