Headlines News :
Home » » Kejagung Eksekusi Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron

Kejagung Eksekusi Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron

Written By Infobreakingnews on Senin, 10 November 2014 | 17.04

Terpidana Bachtiar Abdul Fatah
Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan putusan hukuman pidana empat tahun penjara, atas terpidana perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron yakni, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah dalam perkara korupsi proyek bioremediasi yang merugikan negara Rp 100 miliar.
"Dari Riau sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Jabar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Teguh, selaku eksekutor, di Jakarta, Senin (10/11).
Teguh mengatakan, eksekusi dilakukan pada Jumat (7/11) setelah yang bersangkutan terdeteksi keberadaannya di Riau. Bachtiar merupakan salah satu dari 6 tersangka perkara korupsi proyek bioremediasi di Duri, Riau.
Perkara Bachtiar telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2014. Bachtiar sendiri ditersangkakan Kejagung pada 2012 bersama dua kontraktor bioremediasi yakni, Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia, dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo kemudian, empat pihak dari unsur PT Chevron yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexia Tirtawidjaja.
Bachtiar sempat ditahan pada 2012 namun dibebaskan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel. Sejak itu dirinya tidak pernah ditahan kendati perkaranya terbukti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hingga MA.
Dari seluruh tersangka, hanya Alexia Tirtawidjaja yang tidak pernah diperiksa karena menjabat posisi eksekutif di kantor pusat Chevron di Amerika Serikat. Kejagung mengaku kesulitan untuk menghadirkan yang bersangkutan bahkan, Alexia tidak ditetapkan sebagai buron.
Terkait perkembangan perkara tersebut, Kejagung juga membuka peluang penyelidikan baru mengingat adanya pihak-pihak lain yang diduga belum tersentuh. Antara lain dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas yang kini menjadi SKK Migas.
Pengadaan proyek bioremediasi PT Chevron di Duri, Riau, dengan tahun jamak (multiyears) 2003 hingga 2011 melanggar ketentuan kontrak karya.
Sebab, adanya proyek tersebut negara tidak mendapat keuntungan 85 persen, sebagaimana ketentuan kontrak karya 85:15. Sementara Chevron, diduga menerima keuntungan lebih dari 15 persen karena proyek bioremediasi tersebut fiktif.
Hal itu disebabkan, proyek bioremediasi diadakan dengan sistem "cost recovery" dimana kontraktor membiayai terlebih dulu proyeknya kemudian atas rekomendasi KLH, BP Migas melakukan pembayaran.
Sementara dalam penyidikan kasus tersebut, terungkap kalau KLH tidak memiliki alat laboratorium yang lengkap untuk menguji sampel tanah yang telah tercemar dari pertambangan Chevron di Duri, Riau dan harus dipulihkan melalui proyek bioremediasi.*** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved