Headlines News :
Home » » Akibat Culas Anak Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

Akibat Culas Anak Syarief Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

Written By Infobreakingnews on Rabu, 17 Desember 2014 | 15.01

 Riefan Avrian

Jakarta, infobreakingnews  - Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  kepada Riefan Avrian dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan‎ kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel itu.

‎Majelis menyatakan, putra Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012. Syarief merupakan Menteri Koperasi UKM saat kasus itu terjadi.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Riefan dinilai Majelis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Adapun, Majelis mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan bagi Riefan. Bahwa hal yang memberatkan, yakni Riefan bersikap culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel yang diangkat oleh Riefan jadi Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif pemenang tender proyek videotron.

Sementara hal yang meringankan, yakni Riefan belum pernah dihukum sebelumnya serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengenakan kepada Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita. 

"Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.

Nani mengatakan PT Imaji Media telah mendapatkan pembayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan yang diberikan melalui Hendra Saputra. Namun uang dikendalikan oleh terdakwa. Padahal, pekerjaan dibuat seolah-olah telah dilakukan 100 persen, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi.

Riefan masih pikir-pikir apa bakal melakukan banding terkait putusan itu. "Saya butuh waktu untuk berfikir lebih lanjut," kata Riefan. *** Yakob Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved