Dubin, infobreakingnews - Perempuan di Irlandia diiperbolehkan meninggal dunia oleh Pengadilan Tinggi Irlandia.Setelah izin diperoleh, pihak rumah sakit pun memutus mesin penyokong hidup perempuan yang menderita kelumpuhan otak tersebut. Hal itu juga telah sesuai dengan kebijakan petugas medis.
Seperti dilansir dari BBC, Sabtu (27/12/2014), perempuan tersebut sedang hamil 18 minggu. Namun, menderita kelumpuhan otak sejak 3 Desember karena terjatuh. Orangtua perempuan tersebut yang meminta agar anaknya dizinkan untuk meninggal.
Masih terdapat detak jantung dari jabang bayi di dalam kandungannya. Hal ini membuat Para dokter ingin mendapat kepastian dari pengadilan untuk mendapat izin mematikan mesin penyokong hidup.
Dewan juri di ibukota Dublin, Jumat 26 Desember waktu setempat akhirnya mengambil keputusan setelah mendengar keterangan dari 7 dokter tentang 'prospek kematian si jabang bayi'. Dengan keputusan dari pertimbangan tersebut, maka keputusan akhir diserahkan kepada tim dokter.
Republik Irlandia merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang antiaborsi ketat. Pemerintah juga melindungi hak hidup dari jabang bayi yang belum lahir.
Parlemen Irlandia meloloskan RUU yang melegalkan aborsi berdasarkan kondisi-kondisi tertentu sejak tahun 2013.*** Novie Koesdarman

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !