Jakarta, infobreakingnews - Sikap aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini tidak mau menangkap dan membongkar tuntas kasus mafia gas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dipertanyakan.
Penyidik korps Adhyaksa ini justru bertindak sebaliknya melindungi mafia gas dengan mengkriminalisaskan pihak-pihak yang selama ini menolak atau melawan pemerasan yang dilakukan para anggota mafia gas.
“Ini aneh dan jadi pertanyaan besar bagi kami. Selama ini, kami sangat kooperatif dan membantu memberikan data-data tentang praktik pemerasan yang dilakukan mafia gas di Sampang. Tapi kok malah sebaliknya, pihak kami yang justru dijerat dan dikriminalisasikan,” kata Komisaris PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), Suci Mustikarini saat berkunjung ke Kantor Redaksi infobreakingnews.com, di Jakarta, Kamis (25/12).
Dia perlu meluruskan kasus yang kini menimpa perusahaannya. Pihaknya, kata dia, sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan penyidik Kejagung.
Menurut dia, bahwa PT SMP mendapatkan gas melalui tender yang dilaksanakan oleh BUMD PT GSM dan konsultannya, yang dimenangkan oleh PT SMP, dan PT SMP mendapatkan SK penunjukan dari BP Migas.
Dia menegaskan, tidak ada uang negara yang dirugikan. Bahkan sebaliknya, PT SMP telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah pada tahun 2012. Saat itu, SMP membukukan laba sebelum pajak senilai US$ 42, 750 juta.
Dari keuntungan itu telah disetorkan kepada pemerintah melalui pembayaran pajak 25 persen dan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Sampang yakni PT Geliat Sampang Mandiri sebesar 38 persen.
Sehingga total kontribusi untuk pemerintah sebesar 63 persen. Sedangkan untuk swasta yang membiayai seluruh modal usaha hanya mendapat 37 persen.
“Jadi tidak benar, kami telah merampok atau bahkan merugikan keuangan negara. Semua biaya menggunakan dana perusahaan bukan dana APBN dan APBD. Tudingan kami memanfaatkan BUMD untuk mendapatkan harga gas murah juga tidak benar. Kami bahkan membeli gas lebih mahal dari pembeli lainnya, padahal lokasi sumurnya sama-sama di Selat Madura,” tandasnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejagung telah menahan Hari Oetomo selaku Dirut PT SMP, dan Muhaimin selaku Direktur PT SMP terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT SMP dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menahan mantan Bupati Sampang, Jawa Timur, Noer Tjahja, pada 13 November 2014.
Menurut versi kejaksaan, kasus ini bermula dari adanya hak yang diberikan oleh Kabupaten Sampang terhadap pembelian gas yang diproduksi oleh BPP Migas.
Namun, gas ini malah tidak dikelola oleh BUMD, melainkan oleh perusahaan swasta yaitu PT SMP. Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2010 hingga 2012 dan menurut kejaksaan akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar.
Suci perlu menjelaskan, bahwa PT SMP didirikan oleh PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) dan PT Asaperkasa Abimulya (ASA) pada 2009 dengan semangat yang terdapat dalam nota kesepahaman antara PT GSM dan PT Asa dimana usaha tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan membuka lapangan kerja di Kabupaten Sampang dalam bidang exploitasi maupun explorasi Migas. Adapun semua pendanaan dari usaha tersebut ditanggung oleh pihak swasta (PT ASA).
Dia berharap, penegak hukum khususnya penyidik Kejagung bisa melihat lebih jernih kasus ini dan berani mengungkap mafia gas sesungguhnya.
Karena, orang-orang yang selama ini menjadi mafia migas tidak pernah disentuh oleh penegak hukum.
“Kami tidak mau kasus ini berlarut-larut dan tidak jelas penyelesaiannya. Kami masih berharap keadilan dan kebenaran masih ada di negeri ini,” pungkasnya.*** Mil.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !