![]() |
| Mantan Menko Ekuin Dorojatun |
Jakarta, infobreakingnews - Babak baru kasus BLBI yang selama ini dikondisikan untuk terus dipeti-eskan, semakin dibongkar lagi dan bakal banyak mantan pejabat tinggi yang dibidik jadi tersangka. Hal ini diisyaratkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua KPK, Abraham Samad mengisyaratkan, pihaknya tengah mengincar unsur penyelenggara negara dalam penyelidikan kasus ini.
Bahkan, Abraham menyatakan, jika kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini naik ke tingkat penyidikan, pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur penyelenggara.
"Penyelenggara negara dululah untuk bisa menggantungkan pihak terkait," kata Abraham, usai konferensi pers paparan catatan akhir tahun KPK, di Gedung KPK, Jakarta Senin (29/12).
Tak hanya itu, setelah penetapan tersangka kepada pihak dari unsur penyelenggara negara, Abraham menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk para obligor penerima BLBI.
"Obligor kan pihak terkait," ungkapnya.
Meski demikian, Abraham masih enggan membeberkan pihak dari unsur penyelenggara yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ditegaskan, saat ini, pihaknya masih terus menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
"Seperti tadi kita fokus ke penyelenggara negara," tegasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian, seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.
Tak cukup sampai disitu, KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta sejak 4 Desember 2014 hingga jangka waktu enam bulan.
Untuk diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.
Sedangkan, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. KPK sendiri melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah pimpinan Antasari Azhar.*** Jerry Art.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !