Headlines News :
Home » » Lucky Hakim : Pemanggilan Paksa Menteri ESDM Sudah Sesuai Undang-undang.

Lucky Hakim : Pemanggilan Paksa Menteri ESDM Sudah Sesuai Undang-undang.

Written By Infobreakingnews on Rabu, 10 Desember 2014 | 18.22

Lucky Hakim, Anggota Komisi VII DPR RI 
Jakarta, infobreakingnews - Dalam waktu dekat Komisi VII DPR RI akan segera melakukan pemanggilan paksa terhadap Menteri ESDM, Sudirman Said. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Lucky Hakim, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang saat ini duduk di Komisi VII. “Ya, memang benar bahwa kami di Komisi 7 telah sepakat untuk melakukan pemanggilan paksa kepada Menteri ESDM.” kata anggota dewan yang mengawali karirnya dari sinetron religi ini, kepada infobreakingnews.com, Rabu (10/12) di Jakarta.

Sudah 2 (dua) kali dalam catatan di Sekretariat Komisi VII bahwa Menteri ESDM tidak memenuhi panggilan guna untuk melakukan Rapat Kerja (RAKER). Yang pertama yakni tanggal 27 November dan yang kedua Menteri ESDM melakukan pembatalan pada tanggal 4 Desember 2014 baru-baru ini. “Ya kalau begini terus, kapan kami bisa bekerja dan berdedikasi untuk rakyat jika pelaksana kebijakannya selalu membatalkan apalagi menolak panggilan Komisi VII DPR RI.” ujar Lucky.

“Kami kan juga punya fungsi dan tugas untuk melakukan legislasi, anggaran dan juga pengawasan atas kinerja pemerintah serta pengawasan terhadap anggaran yang digunakan, juga melakukan pemanggilan kepada pemerintah seperti yang telah dijelaskan pada UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) pada Pasal 69 dan Pasal 73 ayat 1. Begitu juga dengan pemerintah yang punya kewajiban untuk memenuhi panggilan DPR sesuai dengan UU MD3 Pasal 73 ayat 2.” imbuhnya.

“Jika Menteri ESDM kembali tidak memenuhi kewajibannya atas pemanggilan oleh Komisi VII DPR RI, maka jelas bahwa Komisi VII DPR RI dapat melakukan pemanggilan paksa sesuai dengan UU MD3 Pasal 73 ayat 4. Dan tentunya kami berharap agar hal itu jangan sampai terjadi. Sebab maksud pemanggilan Komisi VII adalah guna mendapatkan penjelasan pemerintah melalui Menteri ESDM atas kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi yang menaikkan harga BBM sebelum melakukan koordinasi dan konsultasi kepada DPR serta jawaban atas kenaikkan harga BBM disaat harga minyak dunia justru sedang mengalami penurunan drastis. Artinya langkah Komisi VII DPR RI dalam melakukan pemanggilan paksa adalah tindakan tepat.” tutup pemilik akun twitter @sayaluckyhakim ini. *** Emil F Simatupang.
Share this article :

3 komentar:

  1. gak nyesel deh gue pilih nih caleg pas pileg kemaren di Bekasi. ganteng pulak. hehehe

    BalasHapus
  2. Ternyata gak sedikit kan artis yang pinter pas jadi anggota DPR. Mantap pak langkah dan tujuannya. kami rakyat indonesia mendukungmu

    BalasHapus

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved