![]() |
Terdakwa Kirpalani Manohar |
Jakarta, infobreakingnews - Terdakwa Kirpalani Manohar, yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan pengerusakan dan pencurian barang milik Bhagwandas Naraindas, oleh jaksa Domo dari Kejari Jakarta Pusat hanya dituntut 7 Bulan Penjara saja. Padahal kerugian moral dan materi yang telah dialami oleh korban cukup berat, mengingat kasus ini telah terjadi sejak setahun silam.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jamaluddin Samosir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mendapat perhatian dari keluarga korban yang selalu menyempatkan diri hadir setiap kali persidangan digelar.
Mengingat sangat ringannya tuntutan jaksa Domo terhadap terdakwa, maka kepada infobreakingnews.com, korban Bhagwandas sangat berharap agar Hakim Jamaludin Samosir dapat menjatuhkan vonis yang berat, tidak seperti tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan bahkan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan dalam surat dakwaannya.
"Saya berharap agar pak Hakim bisa menjatuhkan vonis yang berat kepada terdakwa, agar dia merasa kapok dikemudian hari, dan tidak seenaknya saja bertindak melawan hukum." kata Bhagwandas, pemiliki ruko yang telah rusak berat karena perbuatan terdakwa, kepada infobreakingnews.com, Rabu (10/12) sebelum dimulainya acara persidangan yang mengagendakan pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Dari investigasi dilapangan banyak ditemui kejanggalan, diantaranya ringannya tuntutan jaksa yang diluar dugaan banyak pihak. Disisi lain terdakwa diketahui berpura-pura sakit dan dibantu dengan kursi roda, padahal nyatanya sehat setelah diluar gedung pengadilan, ini semata-mata hanya untuk mencari perhatian dari majelis hakim, agar jatuh kasihan dan berharap hukumannya semakin diperingan lagi setelah mendapat tuntutan jaksa yang cukup ringan. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !