Headlines News :
Home » » Laksamana Sukardi diperiksa KPK

Laksamana Sukardi diperiksa KPK

Written By Infobreakingnews on Rabu, 10 Desember 2014 | 14.38

Jakarta, infobreakingnews  - Hadirnya menteri era Megawati yaitu Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi sempat membuat terkejut, dia kembali dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Laksamana Sukardi yang datang ke KPK sekitar pukul 10.15 WIB tidak berkomentar apa pun mengenai permintaan keterangannya yang kedua kali dalam kasus tersebut. KPK dalam kasus ini juga sudah mencegah Lusiana Yanti Hanafiah dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa KPK masih mendalami kasus tersebut.
Laksamana Sukardi tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan KPK. Dia hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu Gedung KPK.Namun, setelah dikonfirmasi ke Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ternyata Laksamana Sukardi datang untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"Iya, yang bersangkutan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Priharsa di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Laksamana Sukardi sebelumnya juga sudah pernah dipanggil KPK menyangkut penyelidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI ini. Pihak lain yang sudah dimintai keterangan adalah mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekenomian Rizal Ramli dan mantan Menkeu Bambang Subianto.

Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan menteri lain. Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara, namun baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.

Dari 16 orang tersebut, tiga terdakwa dibebaskan pengadilan, 13 orang yang yang telah divonis hanya satu koruptor yang dijebloskan ke penjara, dua terdakwa lain tidak langsung masuk ke penjara dan sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah debitor BLBI, salah satunya adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim pada Juli 2004.  Beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, juga sudah mendapatkan SKL dan  "release and discharge" dari pemerintah.*** Any Christmiaty J
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved