Headlines News :
Home » » Presiden Joko Widodo Menolak Semua Permohonan Grasi Terpidana Mati, Khususnya Narkoba.

Presiden Joko Widodo Menolak Semua Permohonan Grasi Terpidana Mati, Khususnya Narkoba.

Written By Infobreakingnews on Rabu, 10 Desember 2014 | 00.10


Jakarta, infobreakingnews - Jika pada era pemerintahan SBY selalu memberikan Grasi pengampunan terhadap terpidana mati bahkan juga memberikan keringan kepada pelaku kejahatan narkoba Internasional, namun secara tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menolak 62 permohonan grasi yang diajukan para gembong narkoba. Apakah di antaranya WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dijatuhi hukuman mati?


Andrew Chan dihukum mati bersama Myuran Sukumaran yang tergabung dengan 7 orang lainnya dan dikenal dengan kelompok 'Bali Nine'. Mereka ditangkap pada 17 April 2005 setelah terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin melalui Bandara Ngurah Rai Bali. 

Presiden Joko Widodo membuktikan janjinya kepada masyarakat luas bahwa sangat prihatin terhadap kejahatan narkoba dan sangat mendukung penenagakan hukum dinegeri yang sudah lama tercabik-cabik ini.

Pada 14 Februari 2006, PN Denpasar menjatuhkan vonis mati. Hukuman ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada 20 April 2006 dan kasasi pada 16 Agustus 2006. Andrew pun mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi MA bergeming. Lantas Andrew mengajukan grasi pada Juli 2012. 

Berdasarkan data BNN, Andrew dan Myuran termasuk yang mengajukan grasinya kepada Presiden. Tapi dalam kuliah umum di UGM, Jakarta, Selasa (9/12/2014), Jokowi tidak menyebut nama-nama ke-62 pemohon grasi itu.

"Untuk meminta grasi, minta pengampunan, 64 pengedar yang sudah diminta pengadilan, datang ke meja saya. Saya mau bertanya, apa yang harus saya lakukan? Sudah bertahun-tahun tidak segera diputuskan. Saya sampaikan tidak ada yang saya beri pengampunan untuk narkoba," kata Jokowi.

Jokowi menyampaikan, ada 4,5 juta orang yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah.

"Tiap hari 40-50 orang Indonesia terutama generasi penerus kita yang meninggal karena narkoba, setiap hari," urai mantan Gubernur Jakarta itu. Dan dasar pijakan inilah yang membuat Joko Widodo harus tega tidak memberikan pengampunan hukum terhadap terpidana mati narkoba dan tingkat kejahatan sadis lainnya, guna menumbuhkan pemerintaha yang berwibawah dan mengangkat supremasi hukum yang musti dilihat oleh negara dunia. *** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved