Headlines News :
Home » » Arief Hidayat Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua MK

Arief Hidayat Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua MK

Written By Infobreakingnews on Senin, 12 Januari 2015 | 14.06

Jakarta, infobreakingnews  - Hakim konstitus memutuskan  pilihannya kepada Arief Hidayat periode 2015-2017 untuk mengisi posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hamdan Zoelva. Arief Hidayat dipilih secara aklamasi oleh para hakim konstitusi lainnya.




"Tadi pada pukul 10.00 WIB bertempat di ruang rapat pemusyawaratan hakim telah hadir 9 hakim MK dan akhirnya syukur alhamdulillah telah terpilih secara musyawarah mufakat aklamasi Arief Hidayat untuk mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Hamdan Zoelva," kata Arief saat rapat pleno terbuka di ruang sidang utama MK, Senin (12/1/2015).

Arief mengatakan, dirinya akan mengemban tugas sebagai Ketua MK selama 2,5 tahun hingga 2017 mendatang. "Saya sampaikan bahwa saudara Arief Hidayat telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK periode 2015-2017 untuk masa jabatan 2,5 tahun," jelas dia.

Setelah pemilihan ini, akan dipilih juga Wakil Ketua MK. Hal ini dilakukan karena posisi wakil ketua ditinggalkan Arief Hidayat yang kini menjadi Ketua MK.

"Selanjutnya karena Arief Hidayat menjadi wakil ketua sudah beralih ke Ketua MK maka jabatan wakil ketua kosong dan perlu dilakukan pengisian jabatan," ungkap Arief.

Arif mengatakan, pemilihan wakil ketua MK tidak dapat dicapai melalui proses aklamasi. Pasalnya, ada tiga hakim konstitusi yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MK, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Aswanto.

MK memang baru kedatangan 2 hakim konstitusi menggantikan 2 hakim konstitusi yang habis masa jabatannya, yakni Hamdan Zoelva telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim MK pada 7 Januari yang lalu dan Fadil Sumadi.

Keduanya telah digantikan Hakim Suhartoyo yang dipilih Mahkamah Agung. Sedangkan, satu hakim lagi, yakni I Dewa Gede Palguna dipilih Presiden Jokowi dari unsur pemerintah.

Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003, tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.*** Any Christmiaty J
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved