Jakarta, infobreakingnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan senilai lebih dari Rp 33 miliar sepanjang 2014. "Pengawasan post market ini dilakukan dengan inspeksi di sarana produksi dan distribusi, sampling pengujian, pengawasan label dan iklan," Kepala BPOM Roy Sparingga di kantor BPOM di Jakarta, Senin (12/1).
BPOM juga menemukan dan menyita obat tradisional ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat senilai hampir Rp 27 miliar, serta kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya senilai Rp 32 miliar. "Temuan ini juga merupakan respon BPOM dari pengaduan masyarakat. Karena kami melakukan pengawasan secara rutin dan intensifikasi selama hari raya serta menjelang tahun baru," kata Roy.
Dari hasil temuan tersebut, BPOM telah melakukan 14 kali pemusnahan obat dan makanan ilegal dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 27 miliar.
Pengawasan post-market itu didukung lintas sektor seperti Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Direktorat Bea dan Cukai.*** Candra Wibawanti.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !