![]() |
| Sudiatmoko alias Moko |
Medan, infobreakingnews - Sudiatmoko alias Moko (48), seorang mantan personel kepolisian lolos dari hukuman mati, meski telah sering berulang kali terlibat kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon menjatuhkan hukuman untuk Moko di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 Kg sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi.
Moko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Waspin Simbolon menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Moko boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini. Soalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya menuntut agar dia dihukum mati. Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sedang Moko tidak berkomentar. Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.
Pertama kali tertangkap Moko ketahuan membawa 4,4 Kg sabu-sabu dari Malaysia dan dihukum 6 tahun penjara pada 2009. Saat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, dia kembali terlibat kasus narkoba, yaitu pencucian uang hasil penjualan narkoba jaringan Anlie Jusuf alias Mami dan dihukum 8 tahun penjara pada 2011.
Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.*** Ardiansyah Harahap



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !