Headlines News :
Home » » Ini Kelemahan KPK Dimata Pakar Hukum Pidana

Ini Kelemahan KPK Dimata Pakar Hukum Pidana

Written By Infobreakingnews on Rabu, 21 Januari 2015 | 01.50

Prof. DR. Andi Hamzah, SH
Jakarta, infobreakingnews - Akibat banyaknya muncul pertanyaan terhadap KPK seputar mendadaknya tanpa pernah diperiksa tapi langsung menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi, sepertinya membuat pihak KPK terpaksa melakukan kejar setoran alias ngebut melakukan proses hukum terhadap calon tunggal Kapolri dimana KPK menyatakan akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu ini akan menyelesaikan rampung berkas tersangka Budi Gunawan, dimana KPK akan segera melakukan penahanan terhadap sang jenderal yang terkenal sangat kaya ini.
Artinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini dapat segera menyelesaikan proses hukum tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Bahkan, dalam waktu dua minggu ke depan, diyakini prosesnya sudah masuk ke penuntutan.
“Dua minggu bisa,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah di Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menjelaskan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyatakan bahwa kasus Budi merupakan perkara sederhana. “Samad kan bilang ini kasus sederhana, mudah pembuktiannya. Ini artinya bukan karena jumlah uang tidak begitu besar, tapi kasusnya memang dibuktikan, karena ada data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang bisa jadi bukti,” jelasnya.
Dia menambahkan, KPK memang sepatutnya segera menuntaskan kasus Budi. “Tentu perlu cepat supaya ada jawaban terhadap orang yang menentang. Jadi penetapan tersangka Budi oleh KPK benar, bukan karena alasan tertentu,” imbuhnya.
"Paling tidak KPK musti bisa dikoreksi dan mendengarkan suara publik, jika sudah berani menyatakan seseorang sebagi tersangka, haruslah disertai dengan penanganan yang cepat dilakukan penuntutan atau penahanan, jangan lagi bermain lemot sehingga banyak mereka yang mustinya sudah berada disel penjara, tapi malah berkeliaran sekian lama bebas mengatur strategi hukum." ungkap Andi secara tegas.
Selama ini tak bisa dipungkiri kalau gaya kerja KPK yang terlalu bringas menyatakan para pelaku kejahatan korupsi sebagai tersangka, tapi dinilai sejauh ini sangat lemot melakukan penahanan dan penuntutan seperti banyaknya para tersangka KPK yang bahkan lebih sudah setahun dinyatakan sebagai tersangka tapi masih belum juga dilakukan penahanan atau penuntutan, menjadi salah satu kelemahan pihak KPK dimata masyarakat luas.*** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved