Headlines News :
Home » » Lagi-lagi Fariz RM Narkoba, Ditangkap Tepat Sehari Setelah ULTAH Ke-56

Lagi-lagi Fariz RM Narkoba, Ditangkap Tepat Sehari Setelah ULTAH Ke-56

Written By Infobreakingnews on Selasa, 06 Januari 2015 | 18.31

Jakarta, infobreakingnews -Fariz RM lagi-lagi harus berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba. Ketika ditangkap di rumahnya, musisi ternama itu sedang seorang diri bermain gitar. Sama sekali tidak ada perlawanan atau mencoba melarikan diri. 

"Saat ditangkap sedang memainkan gitar sambil menghisap ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo, di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).

Fariz ditangkap polisi pada sekitar pukul 02.00 WIB (6/1) di rumahnya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Penangkapan berlangsung satu hari setelah penulis dan pelantun lagu Barcelona itu berulangtahun yang ke 56 tahun. 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Dua minggu sebelum penangkapan, Polres Jakarta Selatan telah mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga direncanakan upaya penangkapan.

"Nggak ada orang lain di ruang tengah selain Fariz, sangat kooperatif,"ujar Hando Wibowo

Setelah uji labolatorium di Polres Jakarta Selatan, Fariz positif mengonsumsi narkotika jenis Ganja, Heroin dan Sabu. Upaya penangkapan paksa tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis heroin di saku sebelah kanan, selain itu juga satu paket ganja yang sebagian sedang dipakai, kemudian juga alat hisap sabu, beberapa alumunium foil, cangklong sabu dan korek api.

Saat penangkapan tersebut, Fariz merasa menyesal telah mengonsumsi narkoba tersebut. Selain itu, dia merasa lelah sehingga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap pihak kepolisian.

"Fariz sangat menyesal melakukan kesalahan dan menyampaikan 'saya lelah'," pungkas Hando.


Untuk kedua kalinya  Fariz RM tersandung kasus narkoba. Namun diakui Hando, pihaknya justru baru mendapat informasi dari masyarakat yang mengadukan aktivitas negatif Fariz tersebut. Fariz dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz terjaring sebuah razia polisi, dari tangannya kedapatan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokoknya.Fariz pun divonis 8 bulan penjara dipotong masa hukuman. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya penjara satu tahun. Setelah itu Fariz RM melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Meilia Cibubur.*** Minardos.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved