Headlines News :
Home » » 11 Jam Diperiksa BW Merasa Di Zalimi

11 Jam Diperiksa BW Merasa Di Zalimi

Written By Infobreakingnews on Rabu, 04 Februari 2015 | 09.01

Jakarta, infobreakingnews - Edisi kedua pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) oleh tim Satgas Bareskrim Polri yang telah menetapkannya sebagai tersangka akhirnya selesai. BW diperiksa selama 11 jam dengan menjawab sekitar 20 pertanyaan.
"Walaupun saya menghormati proses ini tapi saya merasa dizalimi. Ini rekayasa dan dalam pemeriksaan ini saya nyatakan itu," kata BW usai diperiksa Selasa (3/2)
Kini, mantan ketua umum YLBHI itu melanjutkan, pihaknya diberi kesempatan oleh penyidik untuk menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dan saksi ahli.
"Kami juga akan melakukan eksaminasi (atas putusan Mahkamah Konstitusi dan kasus Ratna Mutiara) dalam yang putusan yang akhirnya dijadikan (penyidik) sebagai bukti itu," sambungnya.
BW juga berharap proses hukum yang menderanya bisa diselesaikan dengan segera sehingga proses ketegangan yang terjadi antara Polri dengan KPK bisa segera diredakan.
"Semua pertanyaan tadi saya jawab dalam posisi saya sebagai tersangka dan atas advis tim lawyer yang melindungi kami," bebernya.
Saat ditanya siapa saksi a de charge dan saksi ahli yang akan diajukannya itu, mantan advokat ini melanjutkan jika hal itu akan diputuskan dalam waktu sesingkat mungkin bersama tim pengacara dan pihaknya akan segera memberitahu kepada penyidik setelah selesai memilih.
"Saya dengar pemeriksaan terhadap saya dianggap cukup. Tapi apa nanti ada pemeriksaan lebih lanjut, itu hak penyidik. Yang jelas kami diberi kesempatan dalam pertanyaan akhir tadi untuk mengajukan aksi a de charge dan saksi ahli," lanjutnya.
BW tidak bersedia mengomentari soal langkahnya yang dianggap lebih gentleman untuk memenuhi panggilan penyidik dibandingkan Komjen Budi Gunawan yang tidak menghadiri panggilan KPK sebagai tersangka.
"Ini kan dalam kapasitas saya untuk diperiksa. Saya pikir tiap orang pasti yang mengerti hukum apalagi penegak hukum tapi dengan cara yang berbeda," tegasnya.
Seperti diberitakan, BW dijerat pasal pidana pada kliennya yakni menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. Sebelumnya BW hanya dikenakan pasal 242 juncto 55 KUHP. Pasal itu mengatur ancaman tujuh tahun penjara buntut laporan politisi PDIP Sugianto Sabran.
BW sempat ditangkap Bareksrim pada Jumat 23 Januari lalu yang menimbulkan aksi massa untuk memberi dukungan kepada KPK dan memprotes Polri.
BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.
Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Dia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Sebelumnya Ratna telah membantah kesaksiannya diarahkan BW.*** Buce Dominique.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved