Headlines News :
Home » » Hakim Sarpin Bunyikan Lonceng Kematian Bagi KPK

Hakim Sarpin Bunyikan Lonceng Kematian Bagi KPK

Written By Infobreakingnews on Senin, 16 Februari 2015 | 11.48


Jakarta, infobreakingnews - Sesungguhnya inilah momen yang sangat dinantikan oleh para koruptor untuk menghabisi nyawa KPK yang sudah membuat koruptor ketakutan setengah mati selama ini.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Keputusan PN Jakarta Selatan ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.


"Ini lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi. Kalau begitu caranya maka kemudian KPK lama-lama ya lumpuh," kata pengamat hukum tatanegara Refly Harun kepada infobreakingnews.com, Senin (16/2/2015).

Menurut Refli tak lama lagi para tersangka korupsi akan mengajukan gugatan serupa. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan putusan ini maka semua tersangka korupsi akan beramai-ramai mengajukan gugatan pra peradilan dan cukup dengan satu hakim tunggal saja maka dalam jangka waktu satu minggu akan ditentukan putusannya," kata Refly.

"KPK akan sibuk melayani hal hal seperti ini padahal KPK masih banyak kasus yang masih tertunda tetapi dia akan disibukkan untuk melayani hal-hal seperti ini," imbuh Refly.

Selain itu, menurut Refly, putusan tersebut seperti memberikan pesan moral yang buruk "Bahwa kalau mau korupsi ya pas waktu jadi eselon dua dan tidak menjadi penyelidik dan penyidik," sesalnya.

Dengan keputusan yang berani dan tidak lazim hakim Sarpin, maka dipastikan dalam waktu sekejab besok akan penuh persoalan gugatan terhadap KPK dari mereka yang selama ini sudah merasa dihabisi serta dipermalukan oleh KPK. Sebab semuanya bisa menjadi tidak sah apa yang dilakukan oleh KPK. terhadap mereka yang disangka sebagai koruptor. *** Any Chrismiaty.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved