Sukabumi, infobreakingnews – Hari ini dua tersangka koruptor dugaan mark-up Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,6 miliar ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi, Kamis (5/2) petang.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial Bob, 28, dan FAU, 28, itu merupakan tenaga pendamping masyarakat (TPM). Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara mencapai Rp136 juta. Kini kedua tersangka mendekam di Lapas Kelas II B Nyomplong.
Asep Sunarsa, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan mark-up harga. Menurutnya, dana BSPS itu atau dikenal rumah tidak layak huni (RTLH) berasal dari bantuan Kementerian Perumahan Rakyat. Dana itu dialokasikan untuk sekitar 200 orang penerima (masyarakat).
“Kedua tersangka yang bertindak sebagai TPM, diduga melakukan mark-up harga-harga material bangunan. Hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp136 juta,” jelasnya.
“Keduanya ditetapkan tersangka sejak Juli 2014 lalu. Baru kami lakukan penahanan hari ini. Kami juga menyita uang sebesar Rp63.500.000,” jelasnya.*** Rudy J.S



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !