Jakarta, infobreakingnews - Aiptu Labora Sitorus, bekas anggota Polres Raja Ampat berhasil dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Tinggi dan Kejari Sorong telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Papua Barat. Namun Labora bersikeras akan melakukan perlawan, lantaran menganggap dirinya tidak bersalah. Dia mengaku lebih baik mati, ketimbang menjalankan hukuman penjara 15 tahun.
"Lebih baik saya mati, daripada dihukum 15 tahun penjara. Memang saya salah apa. tidak ada pelanggaran hukum yang saya lakukan. Memang saya salah apa," kata Labora, Jumat (6/2/2015).
Labora menambahkan bahwa jika dipaksa untuk menjalani hukuman penjara 15 tahun, Labora mengancam akan melakukan perlawanan. Labora mempertanyakan dasar undang-undang apa yang dipakai Mahkamah Agung, untuk menahan dirinya. Pasalnya, kata dia, tidak pernah dipanggil maupun diperiksa bahkan di-BAP. "Sudah pasti saya lakukan perlawanan. Undang-undang apa dasarnya yang dipakai MA?" tanyanya.
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta pada tahun 2013. Dia dianggap melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora memiliki uang Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Namun, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kadaluwarsa pada 24 Oktober 2014. Labora sudah lama tak `menginap` di Lapas Sorong, tepatnya sejak Maret 2014. Labora raib ketika diberi izin dirawat di RS Angkatan Laut Sorong. Labora kemudian menjadi narapidana dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ***Petrus Raharusun



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !