Headlines News :
Home » » Lengkap Sudah Penderitaan KPK, Kini Giliran Johan Budi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Lengkap Sudah Penderitaan KPK, Kini Giliran Johan Budi Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Written By Infobreakingnews on Rabu, 11 Februari 2015 | 01.55

Jakarta, infobreakingnews - Setelah semua pentolan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilaporkan atas dugaan melanggar hukum pidana, ternyata tak berhenti dengan melaporkan para pimpinan lembaga antikorupsi itu ke Bareskrim Mabes Polri. kini giliran Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dan mantan komisioner KPK Chandra M Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/2).
Entah secara kebetulan dalam musim semangat patriot merontokan gigi lembaga anti rasuah yang selama ini dikenal sangat ganas mengganyang para koruptor kaliber, rasanya semakin lengkap penderitaan KPK karena Johan Budi pun ternyata menjadi target bidikan para pelapor, walau masih seputar persoalan dimasa lalu. 
Tepatnya, Johan dan Chandra dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan diri Government Against Corruption and Discrimination (GACD) atas kasus dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat menjadi pihak yang berperkara di KPK dalam rentang tahun 2008 hingga 2010 lalu.
Menanggapi hal ini, Johan Budi menyatakan, pertemuan antara dirinya dengan Nazarudin itu sudah dinyatakan clear oleh komite etik KPK. Untuk itu, Johan mempertanyakan di balik adanya pelaporan ini.
"Publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK dan saya dinyatakanclear," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/2) malam.
Johan menyatakan, setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun, termasuk dirinya. Namun, Johan meyakini Bareskrim Mabes Polri tetap jernih dan cermat dalam meneliti setiap laporan masyarakat. "Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat," katanya.
Sebelumnya, kepada wartawan di Bereskrim Mabes Polri, Ketua GACD Andar Situmorang menjelaskan, laporan ini berdasar pernyataan Chandra dan Johan di media yang mengaku sudah lima kali bertemu Nazaruddin. Meski sudah dinyatakan clear di komite etik KPK, Andar menganggap pertemuan tersebut masuk dalam ranah pidana. "Sudah diproses etik juga di KPK, tapi ini masuk juga ke dalam pidana jadi saya laporkan," kata Andar.
Dalam laporan dengan nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim Mabes Polri itu, Chandra dan Johan terancam dipidanakan dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37 dengan ancaman hukuman terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepertinya para pentolan KPK jilid 3 ini ditargetkan sekelompok pihak harus tersingkir dari markas pusat Kuningan, dan pastinya hal tangisan rintih mereka sangat membahagiakan hati para koruptor yang tak mau penyakitnya diusik oleh mereka yang memiliki persoalan dimasa lalu. Hal ini membuktikan betapa sangat kuatnya konspirasi para koruiptor untuk mengganti para pimpinan KPK jilid 3 yang terkenal ganas menggasak penjahat berdasi putih dinegeri ini. Dengan kata lain, siapapun nanti yang bakal menjadi bos KPK, jika tetap modelnya ganas seperti warna jilid 3 ini, pasti juga dibongkar kesalahan masa lalunya. Pertannyaan besar buat kita, adakah manusia yang tidak memiliki kesalahan dimasa lalunya, agar aman dari target pembusukan. *** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved