Jakarta, infobreakingnews - Masih ada cara lain membuat efek jera bagi para terpidana berat kasus narkoba, selain harus mati didepan tim eksekusi mencabut paksa nyawa para terpidana mati bandar narkoba yang dinilai sudah keterlaluan merenggut masa depan anak bangsa di Negeri ini.
Mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno mengaku tak setuju dengan penerapan hukuman mati di Indonesia. Dirinya pun menyayangkan sikap pemerintah baru saja mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.
"Saya pribadi berpendapat, yang boleh ambil nyawa hanya tuhan," kata Oegroseno di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Oegro menuturkan, harus ada hukuman pengganti agar eksekusi mati tidak lagi diterapkan di Indonesia. Ia menyarankan agar hukuman mati diberlakukan moratorium.
"Sebagai pengganti, hukum saja narapidana 100 tahun misalnya. Dan negara harus membiayai narapidana selama di penjara," tuturnya.
Masih kata Oegro, mengenai banyaknya terpidana karena kasus narkoba, dirinya menyarankan agar ada audit nasional narkotika. Padahal menurutnya, sudah ada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba tapi tetap masih marak.
"Kalau mau hilangkan narkoba mudah. Lurah, RW, RT dikasih Rp 2 juta untuk awasi lingkungannya. Karena mereka yang tahu kondisi lingkungannya. Alokasi dananya bisa dikurangi anggaran BNN," tandasnya. *** Petrus Raharusun.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !