![]() |
Budi Febrianto saat diamankan petugas |
Lampung, infobreakingnews -Budi Febrianto , pria berusia 28 tahun, warga Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara ini dicokok petugas di rumahnya saat baru panen ganja . Tangannya diborgol di bawa petugas ke Polres Lampung Utara, Kamis (12/2) siang.
Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat ke petugas Polsek Abung Selatan. Kemudian petugas yang menyamaran sebagai pedagang keliling melakukan pengecekan ke lokasi dan berbaur dengan warga sekitar untuk mengetahui rumah tersangka. Setelah dua hari diintai di rumahnya, petugas melihat tersangka memegang sesuatu yang di bungkus dengan kertas koran yang di curigai narkoba.
“Atas dasar ketajaman insting petugas, akhir petugas yang telah siaga langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, daun ganja yang baru saja di panen yang di bungkus dengan kertas koran seberat 3,5 ons,”ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP. Jhon Kennedy.
Budi Febrianto mengaku, ganja itu sengaja di tanam di rumahnya sekitar 3 bulan lalu, bibitnya di dapat saat dia membeli ganja dari seorang kenalannya. Ganja itu di tanam bukan untuk dijual melainkan untuk di konsumsi sendiri.
“Saya sudah kecanduan mengkonsumsi ganja untuk menambah nafsu makan. Saat saya beli dari rekan, di paket ganja itu ada beberapa biji ganja. Saat itu terlintas di benak saya untuk iseng-iseng menanamnya, pak,”ungkap Budi Febrianto saat di hadapan petugas.
Tersangka Budi Febrianto akan di jerat dengan Pasal 114 sub Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara akibat perbuatannya yang telah melanggar hukum.***Hidayat Lambasi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !