Medan, infobreakingnews - Evan Rusmana dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara tersangkut kasus pembunuhan. Evan dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Marliza alias Liza.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara pada terdakwa Evan Rusmana," ungkap Jaksa Mirza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/2/2015).
Evan diketahui cemburu dengan Liza karena merasa telah diselingkuhi. Tak terima, dia lantas mendatangi Liza ke tempat kerjanya di cafe dan resto di Jalan Krakatau, Medan.
Sesampainya di cafe, Evan juga sempat bertengkar dengan adik Liza, Azmi. Karena tak mampu menahan emosi, lantas Evan membunuh perempuan itu dengan pisau yang didapat di dapur cafe. Sementara Azmi sang adik juga ditusuk hingga mengalami luka parah.
Saat persidangan itu, Evan mengaku menyesal atas perbuatannya Namun, nasi sudah menjadi bubur, Evan dituntut bersalah melanggar pasal berlapis yakni pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta melakukan tindakan penganiayaan. *** Ardiansyah Harahap
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !