Jakarta, infobreakingnews - 21 Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memilki senjata api ilegal saat ini masih diselidiki Badan Reserse Kriminal Polri, namun kepemilikan senjata itu tidak otomatis akan menjadikan penyidik KPK terpidana.
Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri mengatakan, pengadaan senjata api yang dimiliki penyidik KPK mapun Polri adalah sah dan memiliki izin. Namun senjata itu menjadi ilegal jika izin yang dimiliki sudah habis.
“Perlu penyelidikan yang mendalam, kita tidak bisa semaunya menjadikan seseorang itu tersangka atau terpidana. Kami belum kearah sana, semua akan kami cek dan selidiki. Apakah izinnya masih sama atau sudah berubah,”ujar Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
Penyelidikan terkait kepemilikan senjata api tersebut seputar masa izin dan kelengkapan surat-surat. Menurutnya, jika kepemilikan senjata api tersebut tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan, maka bisa dilakukan penyitaan. "Ada aturan yang melekat di situ. Jelas harus sah, surat-suratnya, izinnya. Makanya akan kita selidiki dulu," katanya.
Jika diketahui 21 penyidik KPK yang telah terbukti memiliki senjata api ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri sudah mengintruksikan penyidik untuk menyita semua senpi milik penyidik kPK yang sudah tidak memiiki izin. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa segera mengetahui kebenaran penyimpangan yang dilakukan penyidik KPK.
Budi Waseso menjelaskan senjata api harus digunakan secara hati-hati termasuk jumlah amunisinya. "Berapa amunisi yang dimiliki, dipakai buat apa saja, harus dibuat berita acaranya. Harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.*** Johanda Sianturi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !