Headlines News :
Home » » BNN Bongkar Sabu 54 Kilo Didalam Ban Serap

BNN Bongkar Sabu 54 Kilo Didalam Ban Serap

Written By Infobreakingnews on Jumat, 13 Mei 2016 | 17.23

Komjen Buwas
Jakarta, infobreakingnews - Semakin licik para bandar narkoba menyimpan barang haramnya, tapi semakin ganas BNN dibawah komando Buwas yang semakin menggila membasmi kejahatan luar biasa ini.
Ini terlihat ketika BNN mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan sabu-sabu seberat 54,2 kg dan ekstasi sebanyak 40.894 butir asal Malaysia. Sabu-sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan. Jaringan ini melibatkan sembilan orang tersangka (WNI) yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak.
Rilis yang dikirim ke redaksi Jumat (13/5), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DV (41, kurir) dan DEN (43, kurir) di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu-sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Ro (35, kurir) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Syah (43, kurir) dan RIK (29, kurir) di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 10.577,9 gram.
Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA (58) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu RID (36, kurir).
Petugas juga berhasil mengamankan HAS (37, kurir) di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Hasrianto merupakan orang suruhan Muh Adam yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir.
Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34, kurir), penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.653,3 gram.
Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272.000 orang dari penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 40.000 orang dari penggunaan ekstasi.*** Yohanes Suroso.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved