![]() |
| Penyerahan Sertifikat oleh Azwar Abubakar, Lukman Hakim, dan Bernhard Sitanggang |
Ambarawa, infobreakingnews - PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria.
PRONA merupakan bentuk kegiatan legalisasi asset dari proses administrasi
pendaftaran tanah sampai dengan penebitan sertifikat tanah/tanda bukti hak
tanah yang diselenggarakan secara massal. PRONA pada prinsipnya adalah
merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Sedangkan untuk
biayanya adalah sehingga masyarakat sama sekali tidak dipungut biaya, karena seluruhnya
dibebankan di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI.
BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Semarang pada Sabtu
(28/5/2016) bertempat di Museum Kereta Api Ambarawa menyerahkan sebanyak 142 sertifikat
tanah kepada masyarakat desa Bedono, Kecamatan Jambu. Tampak calon penerima
dengan wajah berseri-seri siap menerima sertifikat tanah mereka. Mereka merasa
senang sekali dan bersyukur karena selama ini tanahnya yang belum bersertifikat
secara turun temurun sekarang sudah bersertifikat, dan atas nama mereka
sendiri. Masyarakat menyambut baik PRONA di Kabupaten Semarang ini dan berharappelaksanaannya berlanjut dan tepat sasaran.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BPN Kabupaten Semarang,
Bernhard Sitanggang, Kakanwil BPN Jateng, Drs Lukman Hakim, SH dan mantan Menteri
PAN-RB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Azwar Abubakar,
yang berkenan memberikan sambutan dan menyerahkan secara simbolis kepada warga
desa Bedono sebanyak 142 sertifikat.
| Masyarakat Penerima Sertifikat Berforo Bersama dengan PRONA Kab. Semarang 2016 |
Untuk tahun 2016 ini BPN Kabupaten Semarang menargetkan 2800
sertifikat PRONA yang akan jadi semua pada bulan Juni tahun ini, sedangkan yang
sudah jadi/terbit sebanyak 544 sertipikat, baru 30%nya dan penyerahannya secara
bertahap. Bernhard menjelaskan hingga kini pelaksanaan PRONA tidak mengalami kesulitan yang berarti.
"Selama ini tidak ada kendala-kendala yang dialami, bila mana
terjadi hanya beberapa saja, seperti kesulitan dalam hal alat sah maupun tentang
keterangan ahli waris." ungkap Bernhard
"Jika ada pungutan dalam program PRONA itu
menyalahi aturan dan silahkan laporkan kepada kami. Itu semua gratis," tambahnya.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !