Semarang, infobreakingnews - Setelah menjalani proses penyidikan selama satu tahun lebih, namun tidak pernah ditahan di Polrestabes Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum (42) pelaku utama pembobol dana kas daerah Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, dimana pihak kejakasaan langsung melakukan penahan terhadap perempuan berwajah menarik yang berpenampilan sensual ini. Hal ini langsung membuat pihak Diah melalui pengacara hukumnya, menjadi kalang kabut, panik karena tak menduga akan langsung ditahan, mengingat selama ini setahun lebih kasusnya di Polisi Diah tidak ditahan.
"Diah Ayu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan administrasi oleh jaksa penuntut umum." kata Sutrisno Margi Utomo, kasipidum Kejari Semarang, kepada infobreakingnews.com, Kamis (26/5).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, tersangka Diah dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita tahan untuk 20 hari ke depan. Dijerat secara kumulatif untuk tindak korupsi serta pemberian suap,” kata Sutrisno.
Penasihat hukum DAK, Suwidji mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, kliennya seharusnya tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Setelah setahun ditetapkan tersangka oleh kepolisian, Diah tak ditahan, karena bersikap kooperatif selama proses itu (pemeriksaan),” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin menyatakan telah menyelidiki aliran dana dari DAK. Dari total kerugian negara sebesar Rp 22,4 Miliar, sebagian di antaranya sudah dalam bentuk properti berupa rumah.
“Satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 10 miliar, dan dua rumah lagi di daerah Banyumanik Semarang, masing-masing Rp 1,5 miliar. Rumah-rumah itu diatasnamakan keluarganya,” ujar Burhanudin.
Banyak pihak menduga, Diah yang terkenal royal itu akan segera mendapat penangguhan penahanan dari Kejari Semarang, apalagi pihak keluarga dan pengacara hukumnya menjamin bahwa Diah tidak akan tetap koperaktip dan tidak akan melarikan diri. *** Yohanes Suroso.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !