Headlines News :
Home » » Forum Advokat Laporkan Prof.DR. Yusril Izha Mahendera

Forum Advokat Laporkan Prof.DR. Yusril Izha Mahendera

Written By Infobreakingnews on Selasa, 24 Mei 2016 | 18.02

Jakarta, infobreakingnews - Kali ini pengacara senior Yusril Izha Mahendera, yang lagi gencarnya mencari dukungan pencalonan dirinya melangka maju Pilgub DKI, dilanda masalah serius karena sedang digugat Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi), yang sangat menyesalkan pernyataan Yusril melalui sejumlah media massa yang isinya patut diduga telah merendahkan atau melecehkan jaksa agung dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan perkara yang sedang atau telah ditanganinya.
“Pernyataan Yusril itu, jelas telah melanggar Kode Etik Advokat dan untuk itu Faksi mendesak Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi untuk segera memanggil dan memeriksa Yusril Ihza Mahendra karena diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat,” ujar Koordinator Faksi Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (24/5).
Sebagaimana diketahui bahwa Yusril dalam pernyataannya di beberapa media masa pada tanggal 22 Mei 2016, bernada merendahkan dan sekaligus meremehkan Jaksa Agung dan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terkait profesinya sebagai Advokat dan sekaligus Kuasa Hukum warga Luar Batang.
Menurut Petrus, ada tiga pernyataan Yusril yang isinya tidak sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Advokat, antara lain, pertama, "Jaksa Agung saja berkali-kali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Kedua, "Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI Jakarta". Ketiga, "Gugatan Warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah".
“Tiga pernyataan Yusri ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Advokat Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 9,” beber dia.
Pasal Kode Etik Profesi Advokat menyebutkan Advokat tidak dibenarkan menjamin kliennya akan menang. Sementara Pasal 8 berbunyi, "advokat tidak dibenarkan melalui media masa mencari publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali kalau keterangan-keterangannya yang ia beritakan itu bertujuan untuk menegakan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.
“Sementara dalam Pasal 9 kode etik tersebut isinya adalah setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik,” tambah Petrus.
Menurut Petrus, dengan menyatakan "gugatan warga Luar Batang terhadap Pemprov DKI Jakarta akan dimenangkan oleh warga, dasarnya karena Biro Hukum Pemprov DKI lemah”, Yusril menjamin kliennya akan menang. Begitu pula dengan pernyataan Yusril yang menyebutkan, "Jaksa Agung saja berkali-kali kalah di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI” dan “Sehebat-hebatnya manusia jadi Jaksa Agung, berkali-kali kalah jugakan di Pengadilan, apalagi cuma Biro Hukum DKI,” telah melanggar kode etik yang melarang seorang Advokat melalui media masa mencari publitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditangani.
Karena itu, Faksi, kata dia mendesak Dewan Kehormatan Peradi segera memanggil Yusril Ihza Mahendra untuk diperiksa apakah pernyataannya itu termasuk dalam kategori melanggar Kode Etik Advokat. Jika terbukti melanggar, kata Petrus maka perlu diberikan sanksi sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Yusril. *** Any Christmiaty.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved