![]() |
| Jane, Ibu Kandung Yeung Man Fun bersama Penasehat hukumnya Togap Panggabean |
"Mohon majelis hakim memberikan waktu sampai dua hari nanti, Kamis 26/5, karena belum turun tuntutannya dari Kejaksaan Agung " ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ibnu, Selasa (24/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya harap pada Kamis (26/5) lusa tidak ditunda lagi oleh jaksa tuntutannya, mengingat masa tahanan terdakwa ini sudah sangat mepet." kata Hakim Ibnu mewanti wanti pihak JPU yang sudah dua kali gagal membacakan tuntutannya terhadap Yeung Man Fun, yang terlanjur didakwa oleh jaksa memiliki 520 ribu butir pil ekstasi, sementara fakta persidangan, hampir semua saksi yang dibawah sumpah menerangkan bahwa barang narkoba itu bukanlah milik terdakwa.
"Kiriman paket yang saya antarkan diterima oleh Liu Ching Kit,(DPO yang hingga kini masih belum tertangkap - red), sebagaimana yang pernah saya jumpa saat itu, dan bukan terdakwa ini. " kata Sandy, karyawan jasa pengiriman barang PT.Alibaba Ekspres, ketika memberikan kesaksian dibawah sumpah, sebagai saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, pada persidangan sebelumnya.
Menanggapi tak kunjung jadi dibacakan tuntutan jaksa, Jane, ibu kandung terdakwa yang sudah 9 Bulan ini berada di Jakarta untuk menemani persoalan yang dituduhkan pada anaknya, terisak isak meratapi kepiluhan hatinya melihat kondisi Yeung Man Fung yang semakin hari semakin kurus karena derita yang tak harus dialaminya.
"Saya memohon sangat, melalui media, agar menyampaikan kepihak jaksa, jangan lagi tunda tunda, karena seperti fakta persidangan yang terungkap, tak ada saksi yang menyatakan narkoba itu milik anak saya. Jadi jaksa mohon bebaskan anak saya. " kata Jane penuh isak dihadapan puluhan media elektronik & online yang selalu mengikuti reportase persidangan. *** Emil F Simatupang.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !