Kepada Yudi, Jessica sempat mengeluarkan keluh kesahnya. Pria yang juga kerabat Jessica itu bilang kalau Jessica sangat kesal lantaran terus dituduh sebagai pembunuh Wayan Mirna.
"Jessica pesan mudah-mudahan yang merekayasa dia kena hukum karma. Yang merekayasa perkara dia kuwalat kena hukum karma," ungkap Yudi meniru ucapan Jessica kepada infobreakingnews.com, Minggu (29/5).
Kekesalan itu diungkapkan Jessica pada Yudi. Sebab, Jessica memastikan pada Yudi bukan dia yang menuangkan cairan sianida yang membuat Mirna tewas.
"Orang tidak meracuni direkayasa, dipenjarakan. Ya jengkel, orang dibuat menderita," ungkap Yudi.
Empat bulan sudah kasus kematian Mirna akibat menyeruput kopi Vietnam bersianida bergulir. Selama empat bulan, empat kali berkas Jessica mesti dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran dinilai Kejaksaan Tinggi DKI masih kurang bukti.
Kejati DKI baru memutuskan kalau berkas Jessica lengkap alias P21 setelah penyidik mengembalikan berkas yang kelima kali. Kejati DKI mengumumkan berkas Jessica P21 pada Kamis 26 Mei, dua hari sebelum masa tahanan Jessica habis, pada Sabtu 28 Mei.
Pengumuman P21 berkas kasus kematian Mirna itu memupus harapan Jessica menghirup udara segar. Sehari setelah diumumkan, Jessica pun dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II A khusus wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Setidaknya 20 hari Jessica bakal mendekam di Pondok Bambu sembari menunggu proses sidang.
Di Rutan Pondok Bambu, Jessica ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Dia menghuni ruang tahanan dengan ukuran 4x6 meter. Jessica menghuni ruangan itu bersama 20 narapidana lainnya. Padahal, kapasitas ruangan yang ditempati Jessica hanya untuk 10 narapidana.
Nasib rekan ngopi Mirna dan Hani itu bakal ditentukan oleh palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Jaksa Penuntut Umun, Jessica dituntut hukuman mati lantaran penyidik menjerat Jessica dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.*** Yakub Pranata.
Kekesalan itu diungkapkan Jessica pada Yudi. Sebab, Jessica memastikan pada Yudi bukan dia yang menuangkan cairan sianida yang membuat Mirna tewas.
"Orang tidak meracuni direkayasa, dipenjarakan. Ya jengkel, orang dibuat menderita," ungkap Yudi.
Empat bulan sudah kasus kematian Mirna akibat menyeruput kopi Vietnam bersianida bergulir. Selama empat bulan, empat kali berkas Jessica mesti dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran dinilai Kejaksaan Tinggi DKI masih kurang bukti.
Kejati DKI baru memutuskan kalau berkas Jessica lengkap alias P21 setelah penyidik mengembalikan berkas yang kelima kali. Kejati DKI mengumumkan berkas Jessica P21 pada Kamis 26 Mei, dua hari sebelum masa tahanan Jessica habis, pada Sabtu 28 Mei.
Pengumuman P21 berkas kasus kematian Mirna itu memupus harapan Jessica menghirup udara segar. Sehari setelah diumumkan, Jessica pun dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II A khusus wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Setidaknya 20 hari Jessica bakal mendekam di Pondok Bambu sembari menunggu proses sidang.
Di Rutan Pondok Bambu, Jessica ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Dia menghuni ruang tahanan dengan ukuran 4x6 meter. Jessica menghuni ruangan itu bersama 20 narapidana lainnya. Padahal, kapasitas ruangan yang ditempati Jessica hanya untuk 10 narapidana.
Nasib rekan ngopi Mirna dan Hani itu bakal ditentukan oleh palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Jaksa Penuntut Umun, Jessica dituntut hukuman mati lantaran penyidik menjerat Jessica dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.*** Yakub Pranata.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !