![]() |
| Ajib Shah |
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan saat membacakan tuntutannya di hadapan hakim ketua Arifin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Hal yang memberatkan, menurut Wawan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya menerima uang sebesar Rp1,19 miliar. Ajib dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Ajib, 3 terdakwa lain yang ikut menikmati duit suap dari Gatot adalah adalah Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Ketiganya dijatuhkan hukuman yang berbeda oleh JPU Afni Carolina dan Kiki Ahmad Yani. Saleh Bangun dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, Chaidir tuntutan penjara selama 6 tahun dan Sigit tuntutan penjara selama 6 tahun. Ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Banyak hal yang dituduhkan dalam tuntutan jaksa, membuat saya bingung yang mulia" kata terdakwa Ajib, yang merupakan orang keling Medan yang terkenal licin ini, berlaga bingung dengan tuntutan jaksa KPK, ketika ditanyakan oleh Hakim Arifin.Lalu terdakwa sepakat akan mengajukan pembelaannya melalyu kuasa hukumnya pada pekan mendatang. *** Mil.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !