![]() |
| Boy Rafli |
Jakarta, infobreakingnews - Perpanjanglah surat iji mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis, agar tidak mengulang ujian seperti baru saat pertama proses pembuatan SIM.
Jika terlambat memperpanjang, pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM yang baru. Artinya pemilik SIM akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM dan harus lolos uji teori dan praktik.
"Benar. Jadi ini dimaksudkan agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan. Jangan sampai menunda-nunda. Kalau tidak diginikan, nanti-nanti, sama saja keinginan untuk memperpanjang tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (12/5).
Menurut Boy satu minggu sebelum SIM habis maka pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan juga tidak terlalu lama.
Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.
Aturan tentang hal ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. *** Johanda Sianturi.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !