Headlines News :
Home » » Polri UmumkanTerlambat Perpanjuang SIM, Harus Ujian Awal Lagi

Polri UmumkanTerlambat Perpanjuang SIM, Harus Ujian Awal Lagi

Written By Infobreakingnews on Kamis, 12 Mei 2016 | 10.01

Boy Rafli 
Jakarta, infobreakingnews - Perpanjanglah surat iji mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis, agar tidak mengulang ujian seperti baru saat pertama proses pembuatan SIM.
Jika terlambat memperpanjang, pemohon harus melakukan proses pembuatan SIM yang baru. Artinya pemilik SIM akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM dan harus lolos uji teori dan praktik.
"Benar. Jadi ini dimaksudkan agar masyarakat cepat melakukan proses perpanjangan. Jangan sampai menunda-nunda. Kalau tidak diginikan, nanti-nanti, sama saja keinginan untuk memperpanjang tidak ada," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (12/5).
Menurut Boy satu minggu sebelum SIM habis maka pemilik SIM sudah bisa melakukan perpanjangan. Proses perpanjangan juga tidak terlalu lama.
Aturan ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/985/IV/2016 kepada seluruh kapolda pada 20 April 2016.
Aturan tentang hal ini sebenarnya sudah ada sejak 2012. Kapolri saat itu mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 Ayat (2) disebutkan, "Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir."
Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, "Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. *** Johanda Sianturi.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved